54
KPK mengungkapkan hasil (OTT di Kalimantan Selatan. Tujuh orang jadi tersangka termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
13:48
6 November 2024
Cari Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Sudah Geledah Beberapa Tempat, Tapi Tak Ditemukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke beberapa lokasi. Namun, upaya pencarian itu tidak membuahkan hasil. Pencarian itu dilakukan, setelah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR Kalimantan Selatan. "SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (6/11). Budi memastikan, Sahbirin Noor telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tetapi tidak menunjukkan itikas baik. Meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga merupakan tempat persembunyiannya, antara lain di kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya. "Sampai saat ini SHB tidak dalam status tahanan, namun SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan tidak melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya," ujar Budi. Budi menduga, Sahbirin Noor telah melarikan diri atau kabur setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada Minggu, 6 Oktober 2024. "KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan dan larangan bepergian Ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024," tegas Budi. Lebih lanjut, Budi menekankan praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seharusnya tidak dapat diterima. Hal itu lantaran Sahbirin Noor telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. "Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon SHB harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Praperadilan, sebagaimana ketentuan SEMA No. 1/2018," ujar Budi. Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Banu Adikara
Tag: #cari #keberadaan #gubernur #kalsel #sahbirin #noor #klaim #sudah #geledah #beberapa #tempat #tapi #ditemukan