BREAKING NEWS: Prabowo Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, dan Pelaku UMKM
Penghapusan utang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
Penandatanganan PP tersebut dilakukan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa petang, (5/11/2024).
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," kata Prabowo.
Dengan penghapusan utang tersebut, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam melangsungkan usaha yang selama ini mereka geluti.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," katanya.
Untuk pelaksanaan teknisnya kata Prabowo, akan ditindaklanjuti oleh Kementerian atau Lembaga terkait.
"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," pungkasnya.
Tag: #breaking #news #prabowo #hapus #utang #macet #petani #nelayan #pelaku #umkm