PP 14/2024 Tentang THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2024, Cek Besarannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. - Inilah PP RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 
20:35
16 Maret 2024

PP 14/2024 Tentang THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2024, Cek Besarannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Adapun, aparatur negara yang dimaksud, meliputi PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara.

Pemberian THR dan gaji ke-13 itu sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah mempertahankan tingkat daya beli masyarat.

Di antaranya melalui pembelajaran aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 ini akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dari masing-masing individu.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat H-10 sebelum Lebaran Idul Fitri 2024.

Diketahui, pemerintah menggelontorkan dana untuk THR bagi ASN/PNS 2024, senilai Rp 48,7 triliun.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024, dengan alokasi dana sebesar Rp 50,8 triliun.

Pada PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Berikut adalah besaran maksimal tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.00O,00
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200,00
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp23.42O.250,00
  • Anggota Rp23.42O.250,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Peiabat Pimpinan Tinggi Madya
    Rp20.738.550,00
  • Eselon Il/Peiabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400,00
  • Eselon III/Peiabat Administrator Rp11.535.300,00
  • Eselon IV/Peiabat Pengawas Rp8.844.150,00

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi
Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

  • SD/SMP/sederajat

1. Masa keria s.d. 10 tahun Rp3.571.050,O0
2. Masa keria di atas 10 tahun s.d. 2O tahun Rp3.866.10O,OO
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500,00

  • SMA/Diploma I/ sederajat

1. Masa keria s.d. 10 tahun Rp4.O89.750,0O
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.2O0,00
3. Masa keria di atas 20 tahun Rp4.884.600,00

  • Diplolma II/Diploma III/sederajat

1. Masa a s.d. 10 tahun Rp4.573.8OO,0O
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp4.971.750
3. Masa a di atas 20 tahun Rp5.436.900

  • Strata 1/Diploma IV/sederajat

1. Masa kerja s.d. 10 tahun RpS.492.550,00
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun RpS.967.150,OO
3. Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550,00

  • Strata 2 Strata 3/sederajat

1. Masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.470.1O0,00
2. Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650,OO
3. Masa di atas 2O tahun Rp7.542.150,00

Sebagai informasi, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Link Download PDF PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS >>> Klik

Soal THR bagi Tenaga Honorer

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas - Inilah PP RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas - Inilah PP RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. (Bambang Ismoyo/Tribunnews.com)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, THR 100 persen dikecualikan bagi tenaga honorer.

"Honorer tidak dapat (THR)" kata Anas dalam Konferensi Pers Pemberian Tunjangan Hari Raya & Gaji 13 Tahun Anggaran 2024 di Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).

Namun, pembayaran THR berlaku bagi tenaga honorer yang sudah diangkat menjadi ASN PPPK.

Ia mengatakan, penerima THR dan gaji ke-13 2024 adalah PNS dan calon PNS, PPPK.

"Jadi honorer yang sudah diangkat PPPK berhak menerima. Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wamen, stafsus K/L, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non ASN LNS," jelas dia.

(Tribunnews.com/Rifqah/Nitis Hawaroh)

Editor: Nuryanti

Tag:  #142024 #tentang #gaji #pensiunan #2024 #besarannya

KOMENTAR