KPK Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3). (Fianda Sjofjan Rassat/Antara)
08:32
16 Maret 2024

KPK Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan

–Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan, akan segera memberhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

”Terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku,” kata Cahya seperti dilansir dari Antara di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3) malam.

Cahya menjelaskan, pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, jawaban soal apakah 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN), hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukum rampung.

”Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsung yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan,” ujar Nurul Ghufron.

Pada Jumat (15/3), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawai sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.

”Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta. Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, petugas Rutan KPK Agung Nugroho, mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana, petugas Rutan KPK Muhammad Ridwan, dan petugas Rutan KPK Suharlan. Kemudian lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Suharlan, Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.

”Modus yang dilakukan HK (Hengki) dan kawan-kawan terhadap para tahanan di antaranya memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan power bank, hingga informasi sidak,” terang Asep.

Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung. Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugas yang dibagikan per bulan mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 juta.

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan beberapa istilah atau password. Di antaranya banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, serta botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai.

Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka sejumlah sekitar Rp 6,3 Miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #berhentikan #sementara #pegawai #terlibat #pungli #rutan

KOMENTAR