65
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Setpres)
07:56
15 Maret 2024
Jokowi Terbitkan Aturan Baru, THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran dan Gaji ke-13 Dibayar Juni
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024. Dalam aturan yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024 ini, salah satunya mengatur terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh aparatur sipil negara (ASN). Dalam PP tersebut, jadwal pencairan THR PNS paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri. "Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2, dikutip JawaPos.com, Jumat (15/3). Sementara itu, Gaji ke-13 akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni. "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebesar 100 persen. Tunjangan ini diberikan mulai H-10 jelang Lebaran Idul Fitri. Sri Mulyani mengatakan, aturan terkait THR PNS ini sedang dipersiapkan. Ia memastikan akan terus memberikan update terkait bonus hari raya itu. Saat dipastikan wartawan perihal besaran THR yang akan diberikan pada tahun ini, Menkeu menyebut, bahwa THR 100 persen sudah sesuai dengan persetujuan Presiden Joko Widodo. Angka tersebut tercatat naik dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya 50 persen. Pasalnya, pada tahun sebelumnya THR PNS tidak diberikan secara penuh. Pada tahun 2022, THR PNS hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Bahkan, tahun 2020, THR hanya diberikan berupa gaji pokok saja. "THR-nya iya (naik jadi 100 persen). Bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," ujar Sri Mulyani.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #jokowi #terbitkan #aturan #baru #2024 #cair #lebaran #gaji #dibayar #juni