TNI/Polri Bakal Isi Jabatan ASN, Kontras Minta Dwifungsi ABRI Tidak Diakomodasi dalam RPP
- Wacana bakal masuknya prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN mendapat respons dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya Saputra menyayangkan aturan yang memperbolehkan jabatan sipil di instansi pusat diisi anggota TNI-Polri.
Menurut Dimas, kebijakan itu jelas melahirkan kembali dwifungsi ABRI. ”Itu yang dulu ditentang masyarakat dan melahirkan reformasi,” ujarnya. Dimas mengaku heran dengan kebijakan tersebut.
Saat reformasi 1998, lanjut dia, masyarakat menuntut pencabutan dwifungsi ABRI. Tuntutan itu merupakan imbas dari banyaknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pola kekerasan berbasis kebijakan yang memperbolehkan militer masuk dalam kerangka pembangunan. ”Akhirnya melahirkan fenomena politisasi militer,” terangnya.
:Dimas menyebut, kembalinya kebijakan dwifungsi ABRI berbahaya bagi demokrasi. Sebab, dalam kerangka demokrasi, negara harus memisahkan ruang sipil dan militer. Dalam hal ini, sipil mengurusi tata kelola pemerintahan dan berperan dalam mendesain kerangka kebijakan negara. ”Sementara ruang militer itu sebagai alat pertahanan negara,” ungkapnya.
Ketika dua ruang tersebut dicampur, lanjut Dimas, politisasi militer bakal terjadi. Dimas menyebut militer akan digunakan sebagai alat kekuasaan. ”Bukan lagi menjadi alat pertahanan keamanan,” paparnya. Nah, situasi itulah yang dulu pernah terjadi dan melahirkan reformasi 1998.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar angkat bicara soal penempatan prajurit TNI di jabatan ASN dan sebaliknya. Dia menegaskan, sampai saat ini TNI masih menunggu terbitnya aturan turunan dari UU ASN itu.
”Sampai dengan saat ini PP penjabaran UU Nomor 20 Tahun 2023 belum terbit,” ungkap dia kemarin. Jenderal bintang dua TNI itu menyampaikan bahwa pengisian jabatan ASN dan TNI sudah diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 UU ASN.
Menurut Gumilar, UU ASN sudah jelas menyatakan bahwa jabatan ASN bisa diisi oleh TNI. Pun demikian sebaliknya. Jabatan TNI bisa diisi oleh ASN. ”Di Pasal 19 untuk jabatan ASN diisi TNI, di Pasal 20 untuk jabatan TNI diisi ASN,” imbuhnya.
Dia menegaskan, TNI merupakan alat negara yang tidak bergerak sembarangan. Institusi militer tanah air itu mengambil langkah atas perintah negara yang berdasar pada UU.
Selain itu, prajurit TNI tidak hanya dilatih kemampuan fisik, tempur, dan teknis. Tapi, juga manajemen di segala bidang dan sektor. Sejauh ini, sudah ada prajurit TNI dari level letnan kolonel, kolonel, sampai perwira tinggi yang ditempatkan di pos-pos jabatan ASN di berbagai instansi.
Menurut Gumilar, masih terlalu dini menyimpulkan bahwa UU ASN dan RPP ASN akan mengembalikan dwifungsi TNI yang dihapus sejak era reformasi. ”Terlalu dini menyimpulkan seperti itu. TNI fokus bekerja atas dasar UU,” tegasnya. (syn/tyo/mia/c6/oni)
Tag: #tnipolri #bakal #jabatan #kontras #minta #dwifungsi #abri #tidak #diakomodasi #dalam