Satgas UU Cipta Kerja Sosialisasikan Perizinan Usaha, Pengusaha Diminta Beri Masukan
Ilustrasi UMKM sandal di Surabaya. Alfian Rizal/JawaPos
16:16
13 Maret 2024

Satgas UU Cipta Kerja Sosialisasikan Perizinan Usaha, Pengusaha Diminta Beri Masukan

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menggelar workshop bertema Peran dan Manfaat UU Cipta Kerja bagi Pelaku Usaha. Workshop ini bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan dalam UU Cipta Kerja khususnya dalam perizinan berusaha.   Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan, UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktivitas investasi pelaku usaha baik dari BUMN maupun dari masyarakat seperti UMKM.    “Melalui UU Cipta Kerja, ada usaha deregulasi sehingga persyaratan perizinan menjadi lebih cepat, lebih mudah, lebih handal, dan terintegrasi melalui satu pintu saja yaitu OSS (Online Single Submission),” kata Arif, Rabu (13/3).  

  Lebih lanjut, Arif mendorong para pelaku usaha agar memberikan masukan terhadap kebijakan yang sudah ada. Sehingga nantinya akan menjadi catatan bagi pemerintah dalam revisi peraturan.    “Satgas UU Cipta Kerja dibentuk oleh presiden bukan hanya untuk menyosialisasikan tetapi ingin mendapatkan feedback dari seluruh level operasional," tegas Arif.    Hal ini dipertegas oleh Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho. Menurutnya, penyampaian saran dan kritik terkait kebijakan bisa melalui media sosial satgas di @satgasciptakerja.   

  "Masukan dan kritik yang disampaikan akan menjadi bahan analisis kami untuk perbaikan-perbaikan ke depan baik dari sisi penyempurnaan aturan, atau dari sisi implementasinya," jelas Dimas.   Selain itu, Merry Ruslina Ambarita, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menambahkan, setelah adanya UU Cipta Kerja perizinan pariwisata sudah terintegrasi melalui OSS saja.   

  “Kalau dulu kan, perizinan operasional ada di kementerian A lalu perizinan lain ada di kementerian B, jadi buat pusing pelaku usaha," jelas Merry.    Walau demikian Merry menilai, masih perlu beberapa perbaikan dalam peraturan standar usaha untuk pariwisata dan ekonomi kreatif dalam Permenparekraf Nomor 4 tahun 2021.

Editor: Banu Adikara

Tag:  #satgas #cipta #kerja #sosialisasikan #perizinan #usaha #pengusaha #diminta #beri #masukan

KOMENTAR