Pelaksanaan Pemilu 2024 di Luar Negeri, Simak Jadwal dan Metode Pemungutan Suara
Ilustrasi Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
10:08
13 Januari 2024

Pelaksanaan Pemilu 2024 di Luar Negeri, Simak Jadwal dan Metode Pemungutan Suara

- Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN). Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024.

Mengutip Antara, surat keputusan tersebut telah diterima pada hari Rabu (10/11/2023). “Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023,” demikian isi surat tersebut. Menurut data KPU, statistik pemilu di luar negeri memiliki rincian yaitu terdapat 1.750.474 orang pemilih, 129 lokasi panitia pemilihan, serta 3.075 tempat pemilihan.

Jadwal Pemungutan Suara

Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023.

Senin, 5 Februari 2024
Hanoi, Vietnam
Ho Chi Minh City, Vietnam

Selasa, 6 Februari 2024
Panama City, Panama

Kamis, 8 Februari 2024
Teheran, Iran

Jumat, 9 Februari 2024
Amman, Yordania
Kepulauan Seychelles
Baghdad, Irak
Dhaka, Bangladesh
Doha, Qatar
Khartoum, Sudan
Kuwait City, Kuwait
Manama, Bahrain
Muscat, Oman
Riyadh, Arab Saudi
Sana’a, Yaman

Sabtu, 10 Februari 2024
Abu Dhabi, Uni Emirat Arab
Abuja, Nigeria
Alger, Aljazair
Berlin, Jerman
Bern, Swiss
Bogota, Kolumbia
Brasília-DF, Brasil
Bratislava, Slovakia
Brussel, Belgia
Budapest, Hungaria
Buenos Aires, Argentina
Canberra, Australia
Cape Town, Afrika Selatan
Caracas, Venezuela
Chicago, Amerika Serikat
Colombo, Sri Lanka
Dakar, Senegal
Damaskus, Syria
Darwin, Australia
Den Haag, Belanda
Dubai, Uni Emirat Arab
Frankfurt, Jerman
Hamburg, Jerman
Havana, Kuba
Helsinki, Finlandia
Houston, Amerika Serikat
Islamabad, Pakistan
Jeddah, Arab Saudi
Kairo, Mesir
Kopenhagen, Denmark
Kiev, Ukraina
Lima, Peru
Lisabon, Portugal
Los Angeles, Amerika Serikat
Maputo, Mozambik
Marseille, Perancis
Melbourne, Australia
Mexico City, Meksiko
Moskow, Rusia
Mumbai, India
Nairobi, Kenya
New Delhi, India
New York, Amerika Serikat
Oslo, Norwegia
Ottawa, Kanada
Paris, Prancis
Perth, Australia
Phnom Penh, Kamboja
Praha, Republik Ceko
Pretoria, Afrika Selatan
Quito, Ekuador
San Francisco, Amerika Serikat
Sarajevo, Bosnia dan Herzegovina
Seoul, Korea Selatan
Sofia, Bulgaria
Stockholm, Swedia
Suva, Fiji
Sydney, Australia
Tashkent, Uzbekistan
Toronto, Kanada
Tripoli, Libya
Vancouver, Kanada
Vatikan
Vientiane, Laos
Warsawa, Polandia
Washington DC, Amerika Serikat
Wellington, Selandia Baru
Wina, Austria
Windhoek, Namibia
Zagreb, Kroasia

Minggu, 11 Februari 2024
Addis Ababa, Ethiopia
Ankara, Turkiye
Athena, Yunani
Baku, Azerbaijan
Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam
Bangkok, Thailand
Beirut, Lebanon
Beograd, Serbia
Bucharest, Romania
Dar Es Salaam, Tanzania
Davao City, Filipina
Dili, Timor Leste
Harare, Zimbabwe
Istanbul, Turkiye
Johor Bahru, Malaysia
Karachi, Pakistan
Kota Kinabalu, Malaysia
Kuala Lumpur, Malaysia
Kuching, Malaysia
London, Inggris
Madrid, Spanyol
Manila, Filipina
Noumea, Kaledonia Baru
Osaka, Jepang
Paramaribo, Suriname
Penang, Malaysia
Port Moresby, Papua Nugini
Rabat, Maroko
Roma, Italia
Santiago, Cile
Singapura
Songkhla, Thailand
Tawau, Malaysia
Tokyo, Jepang
Tunis, Tunisia
Yangon, Myanmar

Selasa, 13 Februari 2024
Hongkong

Rabu, 14 Februari 2024
Madagaskar
Astana, Kazakhstan
Beijing, Tiongkok
Guangzhou, Tiongkok
Shanghai, Tiongkok
Taipei, Taiwan
Vanimo, Papua Nugini

Metode Pemungutan Suara

Bagi WNI peserta pemilih di luar negeri, terdapat beberapa metode yang bisa Anda pilih untuk mengikuti pemungutan suara, yaitu sebagai berikut.

1. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN)

Pada metode ini, pemungutan suara dapat dilakukan sebagaimana pemilihan yang berlaku di dalam negeri. Pemilih dapat langsung mendatang TPSLN di perwakilan diplomatik (kedutaan besar / konsulat) Indonesia di luar negeri.

2. Kotak Suara Keliling (KSK)

Panitia akan menggelar pemungutan suara di sejumlah titik basis massa WNI khusus bagi pemilih yang bertempat tinggal jauh dari TPSLN.

3. Melalui Pos

Pada metode ini, surat suara akan dikirimkan langsung ke alamat pemilih dan dapat dikirimkan kembali ke panitia.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #pelaksanaan #pemilu #2024 #luar #negeri #simak #jadwal #metode #pemungutan #suara

KOMENTAR