Menjamin Mutu dan Independensi, Majelis Masyayikh Tekankan Perlindungan bagi Lulusan Pesantren
Majelis Masyayikh gelar sosialisasi Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pesantren. (Istimewa)
11:08
3 November 2024

Menjamin Mutu dan Independensi, Majelis Masyayikh Tekankan Perlindungan bagi Lulusan Pesantren

 

–Kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pesantren kembali diadakan Majelis Masyayikh. Kali ini acara dilaksanakan di Pondok Pesantren Al Ihya ‘Ulumaddin Cilacap.

Acara dihadiri KH Labul Umam, KH Abdul Aziz Affandy, KH Abdul Ghofur Maimoen untuk menyampaikan upaya dalam membangun sistem penjaminan mutu pendidikan di lingkungan pesantren.

KH Abdul Aziz Affandy menjelaskan, UU No 18 Tahun 2019 merupakan langkah penting dalam memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren di Indonesia. Pesantren telah berperan sebagai pusat transmisi ilmu dan basis kebudayaan, yang memiliki peran signifikan dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia hingga saat ini.

”Dengan hadirnya UU ini, pesantren telah diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional,” ujar KH Abdul Aziz Affandy.

KH Abdul Aziz menekankan pentingnya kesetaraan bagi lulusan pesantren. Dengan diakuinya ijazah pesantren, lulusan pesantren akan mendapatkan hak yang sama dengan lulusan pendidikan formal lain.

”Insya Allah, lulusan pesantren dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” imbuh KH Abdul Aziz Affandy.

Majelis Masyayikh menegaskan bahwa mereka tetap menjaga kekhasan pesantren melalui metode afirmasi dan fasilitasi, bukan dengan cara penyeragaman. KH Abdul Aziz menyatakan, komitmen Majelis Masyayikh untuk tetap mempertahankan independensi pesantren dan tidak akan melakukan intervensi yang akan merugikan pesantren.

”Kami (Majelis Masyayikh) akan terus berfokus pada prinsip-prinsip ini untuk pengembangan pendidikan pesantren,” tambah KH Abdul Aziz Affandy.

Sementara itu, KH Abdul Ghofur Maimoen menyoroti tanggung jawab Majelis Masyayikh dalam memastikan penjaminan mutu pendidikan di pesantren. Dalam UU tersebut terdapat tiga fungsi utama pesantren. Yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, dengan fokus utama pada fungsi pendidikan.

”Kami, Majelis Masyayikh, ingin memastikan bahwa pendidikan di pesantren diakui dan didukung negara,” ujar KH Abdul Ghofur Maimoen.

Majelis Masyayikh menekankan bahwa ijazah dari seluruh pesantren tidak boleh ditolak. Sebab, sudah diakui negara. ”Jika ada lulusan pesantren yang mengalami penolakan saat melamar pekerjaan karena ijazahnya, mereka berhak untuk melaporkan masalah tersebut, dan negara berkewajiban memberikan perlindungan,” tandas Gus Ghofur.

Dalam upaya penjaminan mutu pendidikan, Majelis Masyayikh juga berkolaborasi dengan Dewan Masyayikh yang memiliki pemahaman mendalam mengenai proses pendidikan di pesantren. Proses pendidikan di dalam pesantren, termasuk kurikulum dan metode pembelajaran, akan dirumuskan Dewan Masyayikh dengan persetujuan Majelis Masyayikh.

”Secara UU dianggap sah, dengan minimal 3 anggota Dewan Masyayikh dan 1 pimpinan yang merupakan pengasuh pesantren tersebut. Sehingga penjaminan mutu pendidikan pesantren di sini akan berjalan sangat optimal karena benar-benar diambil atau dipupuk oleh orang-orang di dalam pesantren yang sangat mengenal kultur dan proses pendidikan di dalamnya,” tutur KH Abdul Ghofur Maimoen.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #menjamin #mutu #independensi #majelis #masyayikh #tekankan #perlindungan #bagi #lulusan #pesantren

KOMENTAR