Pegawai Universitas Pancasila yang Diduga Dilecehkan Rektor Nonaktif Sudah 2 Kali Divisum
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno alias ETH saat tiba di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024). (ANTARA/Ilham Kausar)
08:40
13 Maret 2024

Pegawai Universitas Pancasila yang Diduga Dilecehkan Rektor Nonaktif Sudah 2 Kali Divisum

- Polda Metro Jaya masih menangani kasus dugaan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorer di Universitas Pancasila oleh Rektor nonaktif UP Edie Toet Hendrato. Sejauh ini, penyidik masih menunggu hasil visum korban oleh tim dokter Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Dari penyidik menunggu hasil tes visum forensik psikiatri di RS Polri dan P3A," kata pengacara terduga korban RZ, Amanda Mantovani kepada wartawan, Rabu (13/3).

Amanda mengatakan, kliennya sudah dua kali dilakukan visum pada Februari 2024. Setelah visum keluar, pelihak pelapor akan menunggu arahan selanjutny dari penyidik. "Hanya bilang tunggu hasil tes," jelas Amanda.

Diketahui, Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Edie Toet Hendrato dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorernya di kampusnya bekerja berinisial RZ. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari Edie pada Februari 2023, namun baru dilaporkan 12 Januari 2024.

Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan membantah kliennya melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai. Menurutnya, itu adalah tudungan yang mengada-ada.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden kepada wartawan, Jumat (26/2).

Namun, dia menghormati siapapun yang membuat laporan polisi. Tapi, Raden mengingatkan adanya konsekuensi hukum bila membuat laporan berdasarkan peristiwa fiktif.

Editor: Edy Pramana

Tag:  #pegawai #universitas #pancasila #yang #diduga #dilecehkan #rektor #nonaktif #sudah #kali #divisum

KOMENTAR