Kasus Rekayasa DPT, Satu PPLN Kuala Lumpur Berstatus DPO
BERHARAP LANCAR: Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Komisioner KPU August Mellaz menyampaikan keterangan terkait kesiapan pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur di kantor KPU, Jakarta, Jumat (8/3). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
16:32
9 Maret 2024

Kasus Rekayasa DPT, Satu PPLN Kuala Lumpur Berstatus DPO

– Satu dari tujuh tersangka anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kendati demikian, hal itu tidak memengaruhi pelimpahan lanjutan enam tersangka lain ke kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, enam tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung adalah UF selaku ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A. KH, TOCR, dan DS. Satu DPO adalah MKM.

Meski berstatus buron, Bareskrim Polri sudah mendeteksi keberadaan MKM. ”Data perlintasan (yang bersangkutan, Red) sudah berada di Indonesia,” ucap Djuhandhani kemarin (8/3).

Djuhandhani mengatakan, status DPO terhadap MKM tidak akan memengaruhi proses hukum dalam perkara tersebut. Bareskrim tetap melakukan pelimpahan berkas tahap II dan para tersangka beserta barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ”Hari ini (kemarin, Red) akan dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” terangnya.

Para tersangka kemarin juga telah menjalani cek kesehatan serta uji identifikasi. Untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Untuk DPO MKM, tetap bisa dilangsungkan proses hukumnya dengan sidang in absentia.

Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga melakukan rekayasa dalam penetapan daftar pemilih tetap (DPT) di PPLN Kuala Lumpur. DPTLN Kuala Lumpur saat itu mencapai 447.258 pemilih. Berdasar pencocokan dan penelitian (coklit) KPU yang terbaru, didapatkan data 64.148 pemilih.

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur akan diselenggarakan pada Minggu (10/3) besok. Baik itu PSU dengan metode kotak suara keliling (KSK) maupun PSU di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN).

Sebelumnya, dua metode PSU itu dilakukan di hari berbeda. Awalnya, KSK akan digelar hari ini (9/3), sedangkan pencoblosan di TPSLN dilakukan Minggu (10/3). Namun, setelah mempertimbangkan masukan, PSU dengan dua metode itu dilakukan di hari yang sama.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, metode KSK diperuntukkan bagi pemilih yang berada di luar kota Kuala Lumpur. KSK menyasar titik-titik permukiman warga Indonesia. KPU memastikan metode KSK bisa menjangkau seluruh titik tersebut dalam waktu satu hari.

Hasyim menegaskan pihaknya sudah berkirim surat kepada partai politik (parpol) peserta pemilu dan pasangan calon (paslon) peserta pilpres terkait jadwal PSU tersebut. (elo/tyo/c17/bay)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kasus #rekayasa #satu #ppln #kuala #lumpur #berstatus

KOMENTAR