RUU Desain Industri, Ekonomi Kreatif, Start Up, dan UMKM
Ilustrasi desainer grafis.(Dok. Freepik/DC Studio)
09:54
11 Juni 2026

RUU Desain Industri, Ekonomi Kreatif, Start Up, dan UMKM

SELASA 9 Juni, saya dengan beberapa narasumber lainnya diundang Pimpinan DPR RI ke Senayan untuk memberikan masukan atas Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.

Dalam rapat Panitia khusus yang diketuai Tokoh Parlemen visioner Rahayu Saraswati, dan Wakil Ketua  Lola Nelria Oktavia serta dihadiri anggota DPR itu, saya memaparkan beberapa hal untuk memperkaya naskah RUU tersebut.

Indonesia saat ini tengah berada pada titik penting  transformasi ekonomi nasional. Perkembangan teknologi digital, Artificial Intelligence (AI), ekonomi kreatif, dan tumbuhnya perusahaan rintisan (start-up) dan UMKM

Dalam ekosistem baru ini, aset bernilai strategis tidak selalu berupa mesin, gedung, atau sumber daya alam.  

Kreativitas, inovasi, dan invensi sebagai kekayaan intelektual, telah menjadi aset luar biasa bagi perusahaan. 

Baca juga: Dari MBG ke MBN: Menguji Konsistensi Negara Kesejahteraan

Salah satu bentuk kekayaan intelektual itu adalah Desain Indsutri.  

Obyek ini kini menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan suatu produk atau layanan termasuk pasar digital. 

Desain bisa menciptakan identitas, meningkatkan pengalaman pengguna, membangun loyalitas konsumen, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi suatu produk.

Dalam praktik internasional, negara-negara tak seragam memberi nama UU yang mengatur tentang Desain Industri (Industrial Design).

Jepang menggunakan istilah Design Act, Inggris menggunakan Registered Designs Act, Singapura menggunakan Registered Designs Act, dan India menggunakan The Designs Act.

Indonesia  dalam UU 31/2000 menggunakan istilah Desain Industri.

Pembuat UU tentunya dapat memilih judul yang paling tepat, sesuai international best practices.

Regulasi Desain sebagai bagian dari kekayaan intelektual telah bertransformasi seiring revolusi teknologi digital. 

Sebagai komparasi, kita dapat mempelajari perkembangan regulasi Uni Eropa sebagai kawasan yang merespon dengan memberlakukan UU Desain Uni Eropa (European Union Design Regulation) atau EUDR.

Terkait hal ini, Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa (EUIPO) mengeluarkan siaran resmi  “It is finally real – changes to EU design law start to take effect” (28/4/2025).

EUIPO menyatakan bahwa Uni Eropa mengambil langkah maju secara signifikan dan mengubah secara substansial, definisi dan prosedur yang mengatur perlindungan desain.

Definisi 'desain' telah diperluas  mencakup animasi, gerakan, dan transisi, untuk memastikan bahwa desain animasi sepenuhnya dilindungi, sekaligus  memperjelas cakupan perlindungan desain.

Seperti diketahui, selama puluhan tahun, desain dipahami sebagai tampilan visual suatu produk fisik, yang diwujudkan melalui bentuk, konfigurasi, pola, garis, atau kombinasi warna tertentu yang memberikan kesan estetis.

Namun, revolusi digital telah mengubah paradigma tersebut secara fundamental. Saat ini, desain tidak lagi terbatas pada produk fisik. 

Menurtut EUDR, Desain tidak lagi hanya dipahami sebagai bentuk atau tampilan statis suatu produk.

Suatu Desain mencakup tampilan keseluruhan atau sebagian produk yang dihasilkan dari garis, kontur, warna, bentuk, tekstur, bahan, maupun dekorasi produk, termasuk gerakan, transisi, dan segala bentuk animasi dari ciri-ciri tersebut. 

Dimasukannya animasi, gerakan, dan transisi merupakan langkah penting.  

Sebagian besar produk digital modern justru dibangun melalui interaksi visual yang bergerak dan berubah secara dinamis.

Reformasi UU Desain Uni Eropa, juga memperluas definisi produk. Jika sebelumnya produk identik dengan barang fisik, kini konsep produk mencakup barang nonfisik atau digital.

Baca juga: John Herdman dan Seni Meruntuhkan Kutukan Tiga Dekade

Antarmuka aplikasi, ikon digital, aset virtual, objek dalam games elektronik, maupun elemen visual dalam lingkungan digital dapat menjadi objek perlindungan desain.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa rezim hukum desain modern, tidak lagi berorientasi semata-mata pada benda berwujud.

Pendekatan lebih menekankan  pada nilai ekonomi, termasuk yang terkandung dalam kreativitas dan pengalaman visual digital. 

Saat ini, pendekatan konservatif dalam rezim hukum desain yang bekutat pada teori tradisional sudah tidak lagi memadai.

Asumsi bahwa inovasi hanya diwujudkan dalam bentuk produk fisik, mungkin relevan pada masa lalu, tetapi tidaki untuk saat ini.

Kini perusahaan bigtech memperoleh nilai ekonominya bukan karena memiliki banyak aset fisik.

Mereka bertumpu pada  kekayaan intelektual, produk digital unggul, user experience, dan identitas visual yang dibungkus dalam sebuah desain digital. 

Mempertahankan pendekatan lama secara konvensional, akan membuat hukum  tertinggal,  dan tak optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai instrumen pendorong inovasi dan ekonomi kreatif.

Kondisi tersebut sangat relevan bagi Indonesia yang saat ini memiliki salah satu ekosistem ekonomi kreatif dan start-up besar di Asia Tenggara.

Ribuan perusahaan rintisan bergerak di bidang teknologi finansial, perdagangan elektronik, pendidikan digital, kesehatan digital, media digital, permainan elektronik, dan berbagai sektor kreatif lainnya. 

RUU Desain

UU Desain baru, harus mampu mengadopsi paradigma modern yang memandang desain sebagai aset strategis dalam ekonomi kreatif dan ekonomi digital. 

Lingkup pelindungan yang terdapat pada pasal 1 angka 1 RUU perlu diperluas, mencakup desain digital, animasi, aset virtual, tampilan antarmuka pengguna, dan berbagai bentuk kreasi visual. 

Langkah ini akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri kreatif.

Sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia, sebagai tujuan investasi berbasis kekayaan intelektual.

Terkait konteks kebaruan (novelty), pada prinsipnya, suatu desain hanya dapat didaftarkan jika memenuhi unsur kebaruan dan belum menjadi pengetahuan umum. 

Konsep ini relevan dengan prinsip, bahwa desain tidak boleh sama dengan prior art, yaitu seluruh informasi, bukti, publikasi, penggunaan, pemasaran, atau bentuk pengungkapan lain yang telah tersedia bagi publik, sebelum tanggal pengajuan permohonan.

Keberadaan prior art digunakan untuk menilai, apakah suatu desain benar-benar baru atau hanya merupakan pengulangan dari desain yang telah ada sebelumnya.

Namun dalam praktik bisnis modern, para pelaku usaha sering kali perlu memperkenalkan produknya terlebih dahulu kepada pasar sebelum mengajukan pendaftaran desain.

Mereka kerap melakukan pameran, promosi digital, peluncuran produk, uji pasar, maupun penggalangan dana baik secara fisisk mau pun melalui berbagai platform digital untuk mengukur respons konsumen. 

Apabila setiap bentuk pengungkapan publik langsung diberlakukan secara kaku dan dianggap menghilangkan unsur kebaruan, maka banyak kreator, inovator dan pelaku usaha kreatif akan kehilangan kesempatan memperoleh pelindungan hukum atas hasil karyanya sendiri.

Oleh karena itu, rezim hukum desain modern mengenal mekanisme grace period sebagai solusi.

Baca juga: Sinyal Hilang di Langit Nusantara

Melalui mekanisme ini, pengungkapan yang dilakukan oleh pendesain sendiri tidak secara otomatis menghilangkan unsur kebaruan sepanjang masih berada dalam jangka waktu tertentu, sebelum permohonan diajukan. 

Uni Eropa, Inggris, Singapura, Jepang, dan berbagai negara lainnya, pada umumnya memberikan grace period selama dua belas bulan.

Dengan mekanisme ini, pendesain dapat melakukan promosi, pameran, validasi pasar, maupun pengujian komersial, tanpa kehilangan kesempatan mendaftarkan desainnya dan memperoleh pelindungan hukum.

Bagi Indonesia, penerapan grace period dalam UU baru nanti memiliki arti strategis.

Bermanfaat bagi para pelaku industri kreatif, start up dan UMKM, sering kali lebih fokus pada pengembangan produk dan pencarian pasar, dibandingkan proses administrasi pendaftaran desain.

Kehadiran model grace period yang lebih panjang misalnya dua belas bulan, akan memberikan ruang yang lebih fleksibel.

Hal ini menjadi instrumen regulasi yang mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi. 

Terkait masa pelindungan desain seperti diatur dalam pasal 16 RUU, sebaiknya diubah dengan  minimal 10 tahun atau 15 tahun dan dapat diperpanjang.

Penetapan waktu pelindungan 5 tahun dan dapat diperpanjang  dua kali masing-masing 5 tahun dalam RUU kurang berpihak pada UMKM.

Beri kesempatan pelaku kreatif untuk langsung menikmati pelindungan panjang, dan tak dibebani beban administratif setiap 5 tahun.

Jepang  misalnya justru melindungi desain langsung selama 25 tahun sejak pendaftaran.

Aspek penting lainnya yang perlu diatur RUU adalah, hubungan antara desain dan AI.

Saat ini AI Generatif mampu menghasilkan berbagai luaran desain hanya dalam hitungan menit.

Baca juga: Justice Collaborator MBG: Ungkap Tuntas, Bukan Tawar-menawar di Balik Meja

Teknologi ini membuka peluang besar bagi pelaku industri kreatif untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

Tetapi juga menimbulkan soal hukum terkait kepemilikan hak, orisinalitas, dan status kreator. 

RUU Desain perlu menegaskan, bahwa pelindungan hukum diberikan  hanya kepada desain yang mengandung kontribusi kreatif manusia nyata dan signifikan. 

AI harus diposisikan sebagai instrumen bantu untuk memperkuat kreativitas manusia, bukan sebagai pengganti manusia itu sendiri. 

RUU harus tegas menyatakan tidak mengakui desain yang dibuat hanya oleh AI.

Dengan kata lain, AI bukanlah subjek desain tetapi sebatas aplikasi dan platform pembantu.

RUU  juga perlu mendorong desain menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai komersial tinggi,  dan mendukung valuasi bisnis.

Menghasilkan sebuah desain saja tak cukup, jika tanpa monetisasi.

RUU harus mempermudah pemanfaatan untuk komersialisasi, termasuk mendorong desain sebagai aset untuk kolateral dalam bentuk fidusia.

Regulasi harus memberi kepastian hukum bagi investasi dan mampu meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. 

Dengan pendekatan ini, desain tidak lagi diposisikan hanya sebagai objek pelindungan hukum, melainkan sebagai instrumen pembangunan ekonomi  kreatif nasional.

RUU Desain Industri juga perlu memuat pasal yang memberikan insentif dan kemudahan bagi UMKM, pelaku ekonomi kreatif, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian dan pengembangan (R&D) untuk menghasilkan dan mendaftarkan karya inovatif-kreatifnya.

Untuk mendorong hilirisasi hasil riset, RUU juga perlu mengadopsi prinsip yang serupa dengan Bayh–Dole Act di AS,  kebijakan memberi hak kepada perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk memonitasi hasil riset yang didanai pemerintah.

Saya mengapresiasi dan mendukung penuh Pansus RUU Desain DPR RI yang memiliki pandangan futuristik dan sangat terbuka ini.

Pemerintah dan DPR perlu  segera menggoalkan RUU yang memiliki peran strategis untuk pertumbuhan ekonomi kreatif nasional ini.

Tag:  #desain #industri #ekonomi #kreatif #start #umkm

KOMENTAR