UU Polri Baru: Masa Pensiun Mundur dan Efek Sumbat di Puncak Karir
Ilustrasi. UU Polri Baru: Pensiun Mundur dan Efek Sumbat di Puncak Karir(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)
09:02
11 Juni 2026

UU Polri Baru: Masa Pensiun Mundur dan Efek Sumbat di Puncak Karir

- Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka babak baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di institusi kepolisian.

Salah satu perubahan paling menonjol dalam beleid yang disahkan DPR pada 9 Juni 2026 itu adalah kenaikan batas usia pensiun anggota Polri.

Baca juga: UU Polri Tambah Usia Pensiun Polisi, Menkum: Rasio Polisi dan Penduduk Jauh dari Ideal

Tamtama dan bintara kini dapat berdinas hingga usia 59 tahun, sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi hingga usia 60 tahun.

Perubahan tersebut dipandang sebagai upaya memanfaatkan pengalaman personel yang masih produktif. Benarkah kebijakan itu memperkuat profesionalisme institusi, atau justru menciptakan efek sumbat di puncak karier Polri?

Penumpukan Personel

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menilai, secara normatif, keputusan itu adalah sah-sah saja.

Secara formal, penambahan usia pensiun tersebut menyesuaikan dengan usia pensiun PNS maupun aparatur negara yang lain. Namun di balik itu, ada dampak terhadap regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.

Ketika para pejabat senior bertahan lebih lama di posisinya, peluang promosi bagi perwira di bawahnya berpotensi menyempit.

Baca juga: Polisi yang Duduki Jabatan Sipil di Luar Ketentuan UU Polri Wajib Mundur

Dalam organisasi yang bertumpu pada jenjang kepangkatan dan rotasi jabatan, perpanjangan usia tidak hanya mengubah kapan seseorang pensiun, tetapi juga memengaruhi pergerakan karier ribuan personel lainnya.

"Dengan penambahan usia tersebut, risikonya akan ada tambahan anggaran negara dan penumpukan personel yang harusnya pensiun," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Kompolnas dalam UU Polri Baru: Bertambah Tugas dan Fungsi, Minim Kewenangan

Senada, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menilai, klausul yang menaikkan usia pensiun Polri tidak memiliki dasar dan urgensi yang jelas.

Kenaikan usia pensiun itu dikhawatirkan dapat berdampak pada terhambatnya proses regenerasi personil dalam internal Kepolisian dan tidak menyelesaikan masalah penumpukan jumlah anggota internal Polri.

Hal tersebut juga berpotensi menambah beban anggaran Kepolisian yang akan semakin mengikis APBN.

"Oleh karenanya, untuk mengatasi masalah tersebut perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem rekrutmen dan kaderisasi dalam internal Kepolisian bukan sekedar mengatur usia pensiun," tukas Koalisi.

Kemunduran Serius

Ia juga menyoroti masa jabatan perwira tinggi bintang empat—yang lazim dijabat seorang Kapolri, tidak ditegaskan dalam angka di beleid itu.

Diketahui, UU Polri yang baru disahkan pekan ini menambah ketentuan baru yang memungkinkan masa dinas perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau "sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden".

Kata Bambang, frasa itu menunjukkan mundurnya Reformasi Polri yang selama ini diperjuangkan.

"Ini merupakan kemunduran serius bagi reformasi Polri," ujar dia.

Baca juga: Pengamat Nilai UU Polri Semestinya Atur Batas Masa Jabatan Kapolri, Bukan Usia Pensiun

Bambang menjelaskan, aturan ini sekaligus menggeser posisi Kapolri dari pemimpin institusi profesional menjadi jabatan yang kelanjutannya bergantung pada kehendak politik Presiden.

Frasa tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk ketika menjelang Pemilu.

"Ketika masa depan jabatan ditentukan oleh satu aktor politik, independensi Polri dalam penegakan hukum, pengamanan pemilu, maupun penanganan kritik terhadap pemerintah berpotensi tergerus oleh kebutuhan menjaga kedekatan dengan pusat kekuasaan," jelas Bambang.

Konsentrasi Kekuasaan

Lebih jauh, Bambang mengungkapkan, aturan ini memperkuat kecenderungan personalisasi dan konsentrasi kekuasaan di sektor keamanan.

Ia menyebut, penghapusan batas usia yang tegas bagi Kapolri menunjukkan bahwa yang sedang dibangun bukan institusi yang kuat, melainkan ketergantungan institusi kepada figur penguasa, bersamaan dengan meluasnya penempatan personel Polri di kementerian dan lembaga.

Begitu pun ketika beleid meningkatkan peran aparat dalam ruang sipil.

Padahal dalam demokrasi, loyalitas polisi harus diberikan kepada hukum dan konstitusi, bukan kepada individu yang menentukan panjang pendeknya masa jabatan.

"Dalam hal ini, DPR dan Presiden tampak dengan jelas membangun ketergantungan Kapolri pada kekuasaan," tutur Bambang.

Baca juga: UU Polri Baru Disahkan, Pembahasan DPR-Pemerintah Berlangsung 15 Hari

Oleh karena itu, Bambang menyarankan agar batasan masa jabatan Kapolri tetap harus diatur secara tegas.

Tujuannya agar Kapolri tidak mudah dijadikan sebagai alat negara diintervensi kepentingan politik kekuasaan, termasuk presiden.

"Contohnya, masa jabatan Kapolri 3 tahun, dan tidak bisa diberhentikan kecuali ada pelanggaran berat. Masa jabatan ini akan berpengaruh pada independensi pejabat Kapolri," tegas Bambang.

Sekilas Tentang UU Polri

RUU Polri resmi disahkan pada Selasa (9/6/2026), menambah daftar regulasi strategis yang dibahas dan diselesaikan dalam waktu relatif singkat.

Pembahasan dilakukan kurang dari sebulan, tepatnya hanya dalam waktu tiga pekan sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.

Setelah itu, Komisi III DPR bersama pemerintah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi dasar perubahan undang-undang, melakukan rapat kerja sejak 25 Mei 2026, hingga disahkan pekan ini.

Tag:  #polri #baru #masa #pensiun #mundur #efek #sumbat #puncak #karir

KOMENTAR