Menggugat Rente Makan Gratis
PENETAPAN tiga pimpinan Badan Gizi Nasional sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Juni 2026, menandai babak krusial pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah hukum ini mengonfirmasi kekhawatiran masyarakat sipil yang mengendus aroma tidak sedap dalam tata kelola anggaran raksasa tersebut.
Sesuatu yang semula diklaim sebagai dinamika manajerial atau adaptasi operasional lapangan kini resmi bermutasi menjadi skandal hukum serius.
Kejaksaan Agung menemukan dugaan pemufakatan jahat berupa intervensi langsung mantan pimpinan lembaga terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa.
Spesifikasi teknis diatur sedemikian rupa agar tidak sesuai kebutuhan riil lapangan, melainkan disesuaikan kepentingan penyedia tertentu demi meraup keuntungan haram.
Modus operandi yang diungkap tergolong masif dan mencederai rasa keadilan sosial karena menyasar pemenuhan nutrisi dasar anak-anak sekolah.
Temuan penyidik menunjukkan pembengkakan harga fantastis dalam pengadaan aset pendukung dapur satuan pelayanan, mulai dari puluhan ribu pasang sepatu, tablet, ribuan televisi berukuran besar, hingga lebih dari dua puluh satu ribu unit motor listrik senilai hampir satu triliun rupiah melalui perusahaan fiktif.
Ketika program publik yang mengelola dana ratusan triliun rupiah dirancang dengan mengabaikan prinsip akuntabilitas, penyimpangan hukum bukan lagi sekadar risiko teknis, melainkan kepastian sistemik yang merusak dari dalam.
Baca juga: Anatomi Krisis Multidimensi: Pemerintah Tak Boleh Lamban!
Isu aktual ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan menuntut pencerahan hukum secara jernih untuk mendudukkan persoalan tanpa tendensi golongan.
Jerat Hukum Konflik Kepentingan
Masyarakat kerap menganggap program pemenuhan gizi gratis sebagai bantuan sosial murni yang terpisah dari skema administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Padahal, seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara sehingga mutlak dikategorikan sebagai pengadaan publik.
Hal ini ditegaskan secara yuridis dalam Pasal 61 Ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang menyatakan bahwa pengaturan penunjukan langsung dalam program ini wajib mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pembatasan etis ini sejalan dengan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pihak menghindari pertentangan kepentingan dan mencegah persaingan usaha tidak sehat serta penyalahgunaan wewenang kolusif.
Keterlibatan aktif penyelenggara negara dalam mengondisikan proyek dan memiliki afiliasi dengan pengelola dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi nyata telah menabrak batas pidana.
Tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 Huruf (i) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Unsur pasal tersebut melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Pelanggaran terhadap delik ini diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun tanpa perlu membuktikan adanya kerugian keuangan negara atau gratifikasi fisik.
Sebagai preseden, Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali nomor 497 PK/Pid.Sus/2021 dalam kasus korupsi mantan Wali Kota Madiun menegaskan bahwa tindakan memerintahkan pemenang tender membeli material dari perusahaan keluarga merupakan bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum, karena pejabat seharusnya menjalankan fungsi pengawasan, bukan berbisnis.
Baca juga: Korupsi di Tata Kelola MBG: Ketika Kritik Jadi Kenyataan
Dalam skandal gizi ini, manipulasi portal verifikasi internal dengan memberikan perhatian khusus terhadap yayasan tertentu yang tidak layak menunjukkan bahwa diskresi tidak terkontrol melahirkan praktik kapitalisme kroni.
Akibat ekosistem koruptif ini, terjadi kompetisi menurunkan standar demi menekan biaya, di mana anggaran porsi makanan dari delapan belas ribu rupiah merosot hingga sepuluh ribu rupiah di lapangan, sehingga mutu pangan anak sekolah dikorbankan.
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Yayasan
Fenomena yang mencolok dalam perkara ini adalah meluasnya penggunaan institusi yayasan sebagai mitra resmi pengelola dapur satuan gizi untuk menyerap dana operasional harian.
Di sinilah aparat penegak hukum harus bertindak progresif menyeret entitas non-orang tersebut ke meja peradilan pidana melalui skema pertanggungjawaban korporasi.
Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru secara normatif mengakhiri doktrin tradisional bahwa badan hukum tidak dapat melakukan kejahatan.
Berdasarkan Pasal 45 KUHP Nasional, korporasi yang mencakup perkumpulan berbadan hukum seperti yayasan kini diakui sebagai subjek tindak pidana yang sah di samping manusia perseorangan, sehingga penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman oknum pejabat secara individual.
Secara doktrinal, keterlibatan yayasan yang terafiliasi dengan elite kekuasaan dapat dijerat dengan menggabungkan beberapa teori pertanggungjawaban pidana korporasi yang diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 47 KUHP Nasional serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016.
Melalui teori identifikasi atau alter ego, perbuatan pengurus fungsional yayasan yang mengondisikan penunjukan langsung diidentifikasi sebagai manifestasi kehendak korporasi itu sendiri.
Sementara itu, melalui teori agregasi, kesalahan akumulatif dari beberapa individu dalam jaringan organisasi yang saling bertaut dapat dibebankan kepada yayasan sebagai satu kesatuan kesalahan korporasi.
Jika yayasan sejak awal dibentuk atau dialihkan fungsinya khusus sebagai wadah penampung dana suap dari megaproyek ini, maka entitas tersebut masuk dalam kategori korporasi kriminal yang wajib dijatuhi sanksi tambahan berupa pembubaran organisasi secara permanen.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 mengonfirmasi bahwa korporasi dapat dipidana jika perbuatan tersebut memberikan manfaat ekonomi, memenuhi kepentingan korporasi, atau jika korporasi sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana karena tidak menerapkan sistem kepatuhan yang memadai.
Dalam kasus ini, yayasan pengelola tetap menerima insentif operasional harian sebesar enam juta rupiah meskipun sarana dapurnya belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi maupun Instalasi Pengolahan Air Limbah, sebuah pembiaran yang mencerminkan delik kelalaian korporasi.
Baca juga: Masuk Istana, Bisakah Said Iqbal Tetap Kritis?
Penuntutan terpisah terhadap yayasan selaku subjek hukum mandiri menjadi instrumen vital untuk memulihkan aset negara melalui pidana denda dan penyitaan aset, sekaligus memberikan sanksi tanpa harus menimbulkan pemutusan hubungan kerja bagi para pekerja katering lokal.
Dampak Sistemik Masa Depan
Dampak destruktif dari penyimpangan hukum dalam program kesejahteraan ini tidak hanya mencederai pilar hukum acara, melainkan berimplikasi luas terhadap ketahanan nasional dari berbagai lini kehidupan.
Dari aspek ekonomi dan sosial, korupsi anggaran ini melumpuhkan konsep closed-loop terintegrasi yang awalnya diproyeksikan mampu menggerakkan roda ekonomi desa melalui penyerapan produk petani lokal.
Ketika rente ekonomi dikuasai oleh segelintir jaringan oligarki politik, pelaku usaha kecil kehilangan kepastian pasar dan masyarakat kelas pekerja tetap terjebak dalam ketimpangan fiskal.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan standar sanitasi pangan berujung pada tragedi sosial kemanusiaan berupa gelombang kasus keracunan massal yang melanda ribuan siswa di berbagai provinsi, yang secara hukum keperdataan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sehingga memberi ruang bagi masyarakat mengajukan gugatan warga negara.
Dari dimensi intelektual dan dunia pendidikan, skandal ini membawa dampak memprihatinkan karena sumber pendanaannya menumpang pada alokasi wajib anggaran pendidikan nasional.
Pengalihan dana sebesar ratusan triliun rupiah dari total anggaran pendidikan untuk membiayai program non-pendidikan dinilai mereduksi mandat konstitusional Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Akibat pencampuran anggaran ini, dana murni untuk perbaikan kualitas kurikulum, pembenahan fasilitas sekolah yang rusak, serta eskalasi kesejahteraan guru honorer menjadi sangat tergerus, yang kini berujung pada pengujian konstitusionalitas skema fiskal tersebut oleh para akademisi hukum di Mahkamah Konstitusi.
Jika dibiarkan tanpa perbaikan tata kelola, hak anak atas pendidikan berkualitas dan pemenuhan gizi yang sehat akan runtuh bersamaan akibat keserakahan para pemburu rente kekuasaan.
Reformasi sistemik penegakan hukum dan tata kelola program publik harus segera dilakukan secara komprehensif agar program strategis tidak berakhir sebagai eksperimen politik yang mahal.
Pemerintah tidak boleh hanya sekadar melakukan pergantian pejabat sebagai kosmetik politik untuk meredam kemarahan publik, sementara sistem yang koruptif tetap dipertahankan.
Hanya dengan memisahkan kepentingan politik penguasa dari piring makan anak-anak serta menegakkan aturan hukum pidana secara konsisten, republik ini dapat menyelamatkan kualitas generasi masa depan dari bahaya kehancuran moral dan struktural yang berkepanjangan.
Tag: #menggugat #rente #makan #gratis