Pakar Hukum Khawatir Nantinya UU Daerah Khusus Jakarta Cacat Formal
Untuk diketahui, hingga saat ini aturan tersebut masih berstatus draft alias rancangan undang-undang (RUU) DKJ.
Charles menilai terjadi mallegislasi yang dilakukan pemerintah dan DPR dalam pembentukan UU DKJ.
"Saya mengatakan ini mallegislasi. Artinya, ada kelalaian legislasi yang dilakukan pemerintah dan DPR terkait dengan pembentukan UU DKJ ini," kata Charles, kepada wartawan di Pusdik Mahkamah Konstitusi (MK), Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/3/2024).
Ia menjelaskan, pembentukan UU DKJ merupakan amanat yang tercantum dalam UU IKN.
Aturan tersebut memerintahkan, pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang paling lambat dua tahun sejak UU IKN berlaku.
Tak hanya itu, UU IKN juga mengamanatkan diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN.
Aturan-aturan tersebut, kata Charles, memberikan legalisasi atas penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"Namun, ini kan per 25 Februari kemarin kan belum ada juga kan UU DKJ itu disahkan oleh DPR," ucapnya.
"Saya khawatir ini bisa menjadikan UU DKJ itu menjadi cacat formal ya terkait dengan proses pembentukannya yang sudah melampaui batas waktu yang diperintahkan oleh UU IKN," tutur Charles.
Lebih lanjut, Charles menilai, hal ini merupakan kelalaian bersama antara pemerintah dan DPR.
"Bukan tidak mungkin nanti ini menjadi dasar orang yang tidak sepakat dengan apa yang kemudian dimuat dalam UU DKJ," katanya.
Menurutnya, batas waktu dua tahun pembentukan UU DKJ yang diamanatkan dalam UU IKN menjadi dasar bagi pemerintah untuk lebih serius menyusun UU DKJ.
"Tapi faktanya pemerintah dan DPR terjebak pada agenda politik kepemiluan," ungkap Charles.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono buka suara soal Jakarta yang kehilangan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
Status itu disebut sudah berakhir sejak 15 Februari lalu.
Hal tersebut lantaran implikasi dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dini mengatakan, DKI Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara RI hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Hal itu, menurut Dini, sesuai dengan ketentuan peralihan dalam UU IKN.
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," ujar Dini dalam, Kamis (7/3/2024).
Dini belum bisa merinci kapan keppres itu akan diteken oleh Presiden.
"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," kata dia.
Dini mengatakan bahwa IKN akan efektif sebagai ibu kota negara pada saat keppres sudah diterbitkan.
"Nah pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.
"Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," kata Dini.
Tag: #pakar #hukum #khawatir #nantinya #daerah #khusus #jakarta #cacat #formal