5 Bulan Usut Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Periksa 139 Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 
19:19
8 Maret 2024

5 Bulan Usut Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejaksaan Agung Periksa 139 Saksi

- Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengusut dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah di Bangka Belitung selama 5 bulan lamanya sejak naik sidik pada Selasa (17/10/2023) lalu.

Selama penyidikan, sudah ada 139 saksi diperiksa hingga hari ini, Jumat (8/3/2024).

"Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Dari 139 saksi yang diperiksa itu, 14 orang telah ditetapkan tersangka.

Termasuk di antaranya, baru saja ditetapkan tersangka pada hari ini, Alwin Albar yang pernah menjabat Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha di PT Timah.

Penetapan Alwin sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh kecocokan antara keterangannya sebagai saksi dengan alat bukti lain.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk," kata Ketut.

Selain pemeriksaan Alwin Albar hari ini, terhitung ada tiga pemeriksaan terkait kasus timah pada Maret 2024.

Dari tiga pemeriksaan itu, keseluruhan saksi merupakan pihak swasta.

Pada Selasa (5/3/2024), tim penyidik memeriksa tiga saksi dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Sebagaimana diketahui PT RBT merupakan perusahaan tambang yang direkturnya telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Saksi yang diperiksa: TA selaku Kasir PT RBT, RN selaku Pegawai PT RBT, dan KRM selaku Pegawai PT RBT," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Kemudian pada Rabu (6/3/2024), tim penyidik memeriksa tiga saksi dari PT Trinindo Inter Nusa (TIN) yang geneal manajernya sudah menjadi tersangka.

Ketiga saksi yang diperiksa saat itu idi antaranya YNT selaku Staf Keuangan PT TIN,  YDW selaku Kepala Pabrik PT TIN, dan ART selaku Direktur PT TIN.

Lalu Kamis (7/3/2024), tim penyidik kembali memeriksa saksi-saksi dari PT TIN.

Saat itu ada dua saksi dari PT TIN yang diperiksa bersamaan dengan seseorang berinisial EL yang dirahasiakan atribusinya.

"Saksi yang diperiksa: AYS selaku Staf pada PT TIN, PLS selaku Koordinator Lapangan pada PT TIN, dan EL selaku pihak swasta," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Sebelumnya terkait perkara timah ini tim penyidik telah menetapkan 13 tersangka, termasik perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA).

Para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #bulan #usut #kasus #korupsi #komoditas #timah #kejaksaan #agung #periksa #saksi

KOMENTAR