Alasan Sony Sonjaya Ajukan ''Justice Collaborator'': Enggan Disudutkan Sendiri dalam Kasus SPPG
- Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti mengatakan, kliennya enggan disudutkan sendirian terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diusut Kejaksaan Agung.
Karena itu, Sony memutuskan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.
"(Alasan mengajukan JC) Dia (Sony) tidak mau disudutkan sendiri," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2026).
Krisna mengatakan, kliennya selama ini merasa menjadi pihak yang paling disudutkan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono Usai Ditunjuk Jadi Waka BGN
Sony, lanjut dia, ingin meluruskan anggapan bahwa dirinya merupakan otak di balik dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho," ujar dia.
Karena itu, Sony memutuskan mengajukan status justice collaborator agar dapat mengungkap seluruh fakta yang diketahuinya kepada penyidik maupun nantinya di persidangan.
Krisna mengungkapkan, kliennya mengaku mengetahui adanya keterlibatan sejumlah tokoh yang memiliki pengaruh dalam perkara tersebut.
Namun, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum akan diungkap saat ini.
Baca juga: Pimpinan BGN Berganti, Pembangunan SPPG Dimoratorium, Pengawasan Diperketat
"Akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho," kata Krisna.
Krisna mengatakan, keinginan Sony menjadi justice collaborator telah disampaikan langsung kepada penyidik dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan, pada Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, tim kuasa hukum akan mengirimkan surat resmi permohonan justice collaborator kepada Jampidsus pada Senin mendatang.
"Senin nanti kita kirimkan terkait permohonannya Pak Sony mau menjadi justice collaborator," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola SPPG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Baca juga: Pimpinan Baru BGN Janji Rutin Konferensi Pers Setiap Minggu Sekali
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Mereka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #alasan #sony #sonjaya #ajukan #justice #collaborator #enggan #disudutkan #sendiri #dalam #kasus #sppg