Lambang Garuda Unggahan BRIN dan Perlunya Pengaturan AI di Lingkungan Pemerintah
Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini semakin lazim ditemui di berbagai lini kehidupan, termasuk di pemerintahan untuk membuat ilustrasi, membantu pekerjaan administratif, dan memproduksi konten komunikasi publik.
Pada 1 Juni 2026 lalu, publik dihebohkan dengan unggahan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait peringatan Hari Lahir Pancasila.
BRIN mengunggah gambar lambang Garuda Pancasila yang diduga warganet dibuat menggunakan AI karena gambar yang diunggah tidak sesuai dengan pakem resmi lambang negara.
Jumlah helai bulu dalam Garuda Pancasila itu berbeda dengan ketentuan resmi, seperti jumlah helai bulu pada bagian ekor yang seharusnya berjumlah delapan.
Insiden ini pun menimbulkan pertanyaan, apakah penggunaan AI di lingkungan pemerintah perlu diatur?
Baca juga: Ramai Salah Digambar AI, Bagaimana Lambang Garuda Pancasila yang Benar?
Harus ada peran manusia
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai, pemerintah dan parlemen perlu mengatur batas-batas penggunaan akal imitasi tersebut.
Bahkan, menurut dia, perlu ada pengaturan tata kelola dan akuntabilitas penggunaan akal imitasi.
“Menurut saya yang lebih penting bukan sekadar pembatasan, melainkan pengaturan tata kelola (governance) dan akuntabilitas penggunaan AI,” kata Sukamta saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2026).
Sukamta menilai, AI memang tidak boleh serta-merta digunakan tanpa filter.
Baca juga: BRIN Minta Maaf Gunakan Lambang Garuda Pancasila yang Tidak Sesuai
Menurut dia, kasus kesalahan gambar Garuda maupun penyalahgunaan teknologi deepfake menunjukkan bahwa AI tidak boleh digunakan tanpa verifikasi manusia.
Namun, hal itu bukan berarti anti terhadap akal imitasi, melainkn untuk memastikan hasil kerja AI tidak menimbulkan blunder.
“Dalam konteks pemerintahan, setiap produk komunikasi publik, dokumen resmi, materi edukasi, maupun konten yang dibuat dengan bantuan AI harus melalui proses pengecekan dan validasi oleh pejabat atau petugas yang bertanggung jawab,” ujar Sukamta.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini tidak memungkiri, kecerdasan buatan tersebut dapat meningkatkan produktivitas birokrasi, mempercepat pelayanan publik, dan membantu pengambilan keputusan berbasis data.
Hanya saja, penggunaannya tidak boleh serampangan.
“Prinsip yang perlu dipegang adalah human in command, yaitu keputusan akhir dan tanggung jawab tetap berada pada manusia, bukan pada sistem AI,” kata Sukamta.
Bentuk roadmap nasional
Adapun pengaturan dan standar penggunaan perlu diatur dalam peta jalan (roadmap) nasional yang tengah digodok Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Sukamta berpandangan, roadmap tersebut tidak cukup hanya mendorong adopsi teknologi, tetapi juga harus memuat prinsip-prinsip tata kelola seperti transparansi, keamanan data, audit sistem, mitigasi bias, perlindungan terhadap penyalahgunaan deepfake, serta mekanisme verifikasi terhadap konten yang dihasilkan AI.
Baca juga: Erick Thohir Soroti Anak Muda Sulit Cari Kerja gara-gara AI
Ia mengatakan, pemerintah harus menjadi contoh dalam penggunaan AI yang bertanggung jawab.
Oleh karena itu roadmap perlu memberikan panduan yang jelas mengenai area mana yang boleh menggunakan AI secara luas hingga area yang memerlukan pengawasan manusia secara ketat.
“Begitu juga area yang tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada AI karena menyangkut keputusan strategis, hak-hak warga negara, penegakan hukum, atau keamanan nasional,” jelas Sukamta.
Selain itu, roadmap perlu mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor publik.
Baca juga: Constitutional AI: Mewujudkan AI yang Aman, Jujur, dan Dapat Dipercaya
Sebab, tantangan terbesar bukan hanya pada teknologinya, tetapi juga pada kemampuan aparatur untuk memahami keterbatasan AI.
“Mengelola risikonya dan memanfaatkannya secara tepat,” jelas Sukamta.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Fikarno Laksono berpendapat, pemanfaatan teknologi ini harus ditempatkan dalam kerangka yang mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, etis, dan berpihak pada kepentingan publik.
Kecerdasan buatan membawa peluang besar bagi efisiensi birokrasi dan pelayanan masyarakat, namun sekaligus menuntut kewaspadaan terhadap risiko kesalahan yang dapat terjadi.
Oleh karenanya, penyusunan peta jalan AI nasional menjadi sangat relevan.
Harapannya, roadmap ini tidak hanya mengarahkan strategi pengembangan AI secara nasional, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah dalam mengadopsi teknologi tersebut.
“Mekanisme pengawasan, penanganan kesalahan, serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif harus menjadi bagian integral dari roadmap agar pemanfaatan AI berjalan seimbang antara inovasi dan keamanan,” kata Dave.
Baca juga: Kementerian Hukum Dorong Sinkronisasi RUU Hak Cipta dan Perpres Tata Kelola AI
Perlukah UU?
Lebih lanjut Sukamta menilai, pemerintah dan DPR RI perlu membuat kerangka hukum yang lebih kuat untuk mengatur penggunaan akal imitasi secara menyeluruh sebagai target jangka panjang.
Sementara itu, roadmap AI Nasional bisa menjadi langkah awal yang penting dan perlu segera diselesaikan.
Roadmap dibutuhkan untuk memberikan arah pembangunan ekosistem AI Indonesia, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan mempercepat pemanfaatan kecerdasan buatan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
“Namun dalam jangka panjang Indonesia juga membutuhkan kerangka hukum yang lebih kuat. Apakah bentuknya harus langsung berupa RUU AI atau dapat dimulai melalui regulasi sektoral, tentu perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, industri, dan masyarakat sipil,” beber dia.
Baca juga: Pemerintah Wajibkan Perusahaan AI Transparan Gunakan Data Karya Manusia
Hal yang paling penting, tutur Sukamta, adalah memastikan adanya kepastian hukum mengenai tanggung jawab atas dampak penggunaan AI, perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan AI seperti deepfake dan disinformasi, dan perlindungan data pribadi.
Lalu, transparansi sistem AI berisiko tinggi, serta mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.
Dengan kata lain, roadmap diperlukan untuk mempercepat pengembangan ekosistem AI nasional, tetapi pada saat yang sama perlu menyiapkan fondasi regulasi yang memadai agar pemanfaatan AI dapat berjalan secara aman, etis, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar teknologi AI global. Kita harus menjadi pengguna yang cerdas, pengembang yang kompeten, sekaligus negara yang memiliki tata kelola AI yang kuat dan melindungi kepentingan publik,” sebut dia.
Senada, Dave berpandangan, pembentukan RUU AI dapat menjadi payung hukum yang lebih menyeluruh.
Pengalaman dalam penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menunjukkan bahwa regulasi komprehensif diperlukan untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia.
Baca juga: Aturan Penggunaan Lambang Garuda Pancasila di KUHP Dipersoalkan, Dinilai Ancam Nasionalisme
Dengan begitu, pemanfaatan AI tidak hanya mendorong transformasi digital, tetapi juga memastikan adanya standar keamanan, etika, dan perlindungan bagi masyarakat serta institusi negara.
“Ke depan, Komisi I DPR RI berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah, akademisi, dan sektor swasta dalam memperkuat ekosistem AI nasional. Dengan regulasi yang tepat, literasi digital yang masif, serta pengawasan yang efektif, kita dapat menjadikan AI sebagai instrumen pembangunan yang membawa manfaat bagi bangsa, bukan ancaman bagi stabilitas sosial,” kata Dave.
Sekilas kasus BRIN
Polemik unggahan lambang Garuda Pancasila diduga buatan AI oleh BRIN terjadi pada peringatan Hari Lahir Pancasila, Senin (1/6/2026) awal pekan ini.
Karena dibuat dengn AI, jumlah dan bentuk helai bulu Garuda berbeda dari ketentuan resmi.
Padahal, jumlah helai bulu dalam lambang Garuda memiliki makna sendiri.
Delapan bulu pada ekor menunjukkan bulan 8 atau Agustus, yaitu bulan kemerdekaan RI.
Baca juga: Arti Lambang Garuda Pancasila dan Penjelasannya
Sedangkan bulu sayap kanan dan kiri masing-masing 17 melambangkan tanggal kemerdekaan Indonesia.
Kemudian jumlah bulu kecil pada ekor berjumlah 19, bulu kecil pada leher berjumlah 45 yang artinya 1945, tahun kemerdekaan RI.
Unggahan itu kemudian ramai dikritik.
BRIN akhirnya meminta maaf atas kesalahan penggunaan lambang negara dalam unggahan melalui akun media sosial X @brin_indonesia, Senin (1/6/2026) pukul 17.00 WIB.
BRIN mengakui telah salah menayangkan konten dan menjadi pelajaran penting agar berhati-hati dalam pembuatan konten dan penyebarannya.
“Hal ini menjadi pelajaran bagi kami untuk lebih teliti, cermat, dan berhati-hati dalam proses pembuatan serta penyebaran konten di masa mendatang. Sebagai bentuk tanggung jawab dan evaluasi internal, konten tersebut telah kami perbaiki,” tulis BRIN dalam permintaan maafnya.
Tag: #lambang #garuda #unggahan #brin #perlunya #pengaturan #lingkungan #pemerintah