Profil Hanan Supangkat: Eks Presiden Komunitas Supercar & Bos Pakaian Dalam yang Terseret Kasus SYL
Pengusaha Hanan Supangkat. 
21:08
7 Maret 2024

Profil Hanan Supangkat: Eks Presiden Komunitas Supercar & Bos Pakaian Dalam yang Terseret Kasus SYL

- Profil pengusaha pakaian dalam sekaligus mantan Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) Hanan Supangkat yang rumahnya diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/3/2024).

Hanan juga sudah diperiksa sebagai saksi KPK untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hanan Supangkat adalah Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory.

Perusahaan tersebut didirikan pada 1955 oleh kakek buyutnya, Phan Tjen Kong, sebagai pabrik garmen untuk pakaian dalam pria.

Dilansir dari laman resminya, PT Mulia Knitting Factory tercatat telah menaungi sejumlah merek pakaian dalam, seperti Pipe's, Apple, Swan Brand, dan Rider.

Hanan Supangkat adalah generasi keempat dari pendiri perusahaan.

Ia bergabung dalam bisnis keluarga setelah menyelesaikan studi di Amerika Serikat pada 2004.

Putra dari generasi ketiga Henry Supangkat itu pun telah berkonsentrasi pada pengembangan, pemasaran, serta distribusi pakaian dalam pria Rider.

Didirikan sejak 30 tahun yang lalu, merek Rider diklaim sebagai salah satu pemimpin pasar domestik dalam memproduksi pakaian dalam pria.

Bersama ayahnya, Hanan Supangkat melakukan beberapa gebrakan performa dan meluncurkan produk inovasi baru guna meningkatkan kualitas produk.

Mereka turut memperkenalkan slogan "Rider Living Healthy" untuk memperkuat posisinya di pasar Tanah Air.

Hanan bukan satu-satunya keluarga yang ditarik ke Rider.

Sang ayah juga menunjuk putrinya, Yvonne Supangkat yang menduduki kursi direktur keuangan perusahaan untuk memimpin divisi IT.

Mantan Presiden FOCI 2017-2019

Hanan memiliki hobi di bidang otomotif.

Hal itu terbukti dengan Hanan sempat menjadi Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) periode 2017-2019.

Dikutip dari laman Ferrari, FOCI berdiri pada 2002 setelah pembukaan dealer resmi Ferrari di Jakarta.

Hanya dalam beberapa tahun, klub penggemar mobil asal Italia tersebut mengeklaim telah memiliki lebih dari 150 anggota aktif.

Penunjukan Hanan sebagai Presiden FOCI bersamaan dengan agenda pertemuan perdana pada 2017 bertajuk "Ferrari Family Breakfast" di Restoran The View, Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.

Hanan Supangkat Hanan Supangkat (HO)

Acara yang digelar pada 24 Februari 2017 silam itu dihadiri sekitar 60 orang, ditandai dengan terparkirnya 35 unit Ferrari aneka model dan warna di depan lobi hotel.

Sebelum terpilih sebagai presiden, Hanan menduduki Wakil Presiden FOCI pada periode 2013-2015.

"Suatu kehormatan bagi saya karena telah dipercaya oleh seluruh anggota FOCI yang telah memilih saya sebagai presiden baru, saya berjanji akan bekerja keras membawa FOCI ke level selanjutnya," ujar Hanan dalam sambutannya kala itu, dikutip dari Kompas.com (5/3/2017).

Diduga terlibat kasus dugaan korupsi SYL di Kementan

Hanan Supangkat diperiksa penyidik KPK dalam perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Rabu (6/3), tim penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan tersangka SYL dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).

Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah bukti yang disinyalir berkaitan dengan perkara dugaan pencucian uang SYL.

Bukti dimaksud yakni sejumlah dokumen catatan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) hingga uang pecahan rupiah dan valas yang nilainya miliran rupiah.

"Dalam kegiatan ini, ditemukan adanya sejumlah dokumen berupa berbagai catatan pekerjaan proyek di Kementan RI dan bukti elektronik," ungkap Ali.

"Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini," imbuhnya.

Ali mengatakan, semua bukti itu akan dianalisa dan dilakukan penyitaan.

Hanan Supangkat sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat (1/3/2024).

Waktu itu, penyidik KPK menyelisik komunikasi antara Direktur dari merek pakaian Rider tersebut dengan SYL.

Selain komunikasi dengan SYL, tim penyidik juga menyelisik dugaan adanya proyek Hanan Supangkat di Kementerian Pertanian.

"Benar, saksi Hanan S. (1/3) telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara TPPU SYL," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait komunikasi antara saksi dengan SYL dan juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementan," lanjut Ali.

Ali mengatakan, keterangan Hanan memperjelas dugaan perbuatan rasuah SYL.

Saat ini tim penyidik KPK masih terus melengkapi semua informasi terkait pembuktian dugaan TPPU SYL.

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka TPPU berkat pengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa SYL.

Politikus Partai NasDem itu didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Muhammad Hatta dulunya merupakan staf dan orang kepercayaan SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. 

Sementara Kasdi Subagyono menjadi Sekretaris Jenderal Kementan menggantikan Momon Rusmono yang dicopot SYL karena "tidak sejalan".

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," ujar Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Sejak menjabat sebagai menteri, SYL mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus), Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto (ajudan) untuk melakukan pengumpulan "uang patungan" atau "sharing" dari para pejabat eselon I di Kementan RI. 

Uang itu disebut untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarga.

Selain itu, SYL juga menyampaikan ada jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.

"Terdakwa juga menyampaikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat memenuhi permintaan terdakwa tersebut, maka jabatannya dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan uang puluhan miliar tersebut di antaranya untuk kepentingan istri dan keluarga SYL; kado undangan; Partai NasDem; acara keagamaan; charter pesawat; bantuan bencana alam atau sembako; keperluan ke luar negeri; umrah; dan kurban.

SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Gratifikasi

SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, uraian mengenai delik gratifikasi sama dengan kasus dugaan pemerasan.

SYK dkk tidak melaporkan penerimaan tersebut ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor," tutur jaksa.

Atas perbuatan ini, SYL didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #profil #hanan #supangkat #presiden #komunitas #supercar #pakaian #dalam #yang #terseret #kasus

KOMENTAR