7 Poin Gugatan Buruh soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Menentang Upah Murah Hingga PHK
Ia menerangkan 7 poin tersebut yakni terkait upah murah, outsourcing, mudahnya PHK, pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), cuti dan tenaga kerja asing.
Kepada awak media, Said Iqbal mengatakan setidaknya ia berharap ada empat poin utama yang bisa dikabulkan MK.
"Kalau yang dikabulkan sebagian dari 7 poin itu Memang kita melihat 4 yang paling penting," kata Said Iqbal kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Ia menerangkan yang pertama upah, outsourcing, PHK. Terakhir pesangon dikembalikan pada aturan yang lama.
"Itu akan kita pertimbangkan. Apakah kita menyetujui apa keputusan MK atau tidak. Tapi kalau ditanya yang paling penting adalah 4 dari 7 itu adalah seperti yang saya sebutkan tadi," tegasnya.
Diketahui hari ini sidang pembacaan putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi.
Undang-undang yang tak berpihak untuk para pekerja di Indonesia itu terus digugat di MK. Namun tak kunjung membuahkan hasil.
Tag: #poin #gugatan #buruh #soal #omnibus #cipta #kerja #menentang #upah #murah #hingga