Tangis “Sultan Kemnaker” Sidang Pleidoi: Saya Datang dengan Rasa Malu dan Penyesalan
Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 dengan terdakwa Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026)(Shela Octavia)
17:50
26 Mei 2026

Tangis “Sultan Kemnaker” Sidang Pleidoi: Saya Datang dengan Rasa Malu dan Penyesalan

Mantan Koordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro alias “Sultan Kemnaker”, menangis saat mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Saya datang dengan rasa malu dan hati yang penuh penyesalan mendalam atas perbuatan saya lakukan,” kata Bobby saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang diberi judul Kembali Ke Jalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa (26/5/2026).

Bobby mengaku tidak bermaksud mencari pembenaran atas perbuatannya.

Baca juga: Sidang Pleidoi, Kubu Noel Sebut Sultan Kemenaker Mata Duitan

Ia memahami kesalahannya telah mencederai kepercayaan publik dan institusi tempatnya bekerja.

“Saya memahami bahwa tindakan saya telah melukai kepercayaan institusi, mencederai nilai-nilai hukum serta memberikan dampak buruk kepada pihak-pihak lain,” ujar Bobby.

Dalam pledoinya, Bobby juga mengaku kooperatif selama proses hukum berjalan.

Ia mengeklaim tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta menyerahkan dokumen kendaraan yang telah disita KPK.

“Saya mengakui seluruh perbuatan saya dengan jujur, meskipun pengakuan itu sangat berat bagi saya dan keluarga saya,” ucap Bobby.

Baca juga: Noel Buka-bukaan, Bongkar Sosok “Sultan Kemenaker” hingga Ungkap Penyesalan

Suasana sidang turut emosional ketika Bobby menyinggung kondisi keluarganya, terutama ketiga anaknya yang masih kecil.

“Mungkin bagi dunia kehilangan satu orang laki-laki adalah hal yang biasa. Namun kehilangan seorang ayah bagi anak-anak saya adalah kehilangan dunianya,” katanya.

Ia mengaku setiap malam di rumah tahanan terus memikirkan anak-anaknya yang kini harus menjalani hidup tanpa kehadirannya sebagai ayah.

Dalam penutup pledoinya, Bobby memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Baca juga: Sederet Tuntutan untuk Noel Ebenezer hingga Sultan Kemenaker di Kasus Sertifikasi K3

Ia berharap masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki hidup dan kembali menjalankan tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

“Saya memohon agar hukuman yang dijatuhkan dapat seringan-ringannya. Bukan semata-mata demi diri saya, tetapi demi anak-anak saya yang masih kecil dan masih membutuhkan seorang ayah,” tutur dia.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bobby hukuman enam tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

Jaksa juga menuntut Bobby membayar uang pengganti Rp 60 miliar subsider dua tahun pidana kurungan.

Jaksa meyakini Irvian Bobby Mahendro bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #tangis #sultan #kemnaker #sidang #pleidoi #saya #datang #dengan #rasa #malu #penyesalan

KOMENTAR