Dukung Putusan MK, Anggota DPR: Caleg Perempuan Bukan Sekadar Pelengkap Kuota
Ilustrasi. Putusan MK tentang sanksi menggugurkan partai yang kurang keterwakilan perempuan.(Dibuat dengan AI I Kompas.com/BAL)
17:34
26 Mei 2026

Dukung Putusan MK, Anggota DPR: Caleg Perempuan Bukan Sekadar Pelengkap Kuota

- Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan, partainya tidak hanya menempatkan kader perempuan untuk memenuhi syarat administratif, tetapi juga menyiapkan kader-kader perempuan yang memiliki kapasitas baik.

"Kami menyiapkan kader perempuan terbaik. Mereka bukan sekadar pelengkap kuota, tetapi benar-benar berjuang merebut suara rakyat dan hadir untuk memperkuat representasi perempuan di parlemen," kata Eka dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Putusan Progresif MK: Dari Larangan Rangkap Jabatan Wamen dan Polri, hingga Keterwakilan Perempuan

Fraksi PKB menyatakan mendukung putusan MK tersebut. Menurut Eka, putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan.

"Selama ini PKB selalu memenuhi syarat 30 persen calon perempuan di setiap pemilu," ucapnya.

Eka menambahkan, putusan MK tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.

Putusan tersebut akan diakomodir ke dalam RUU Pemilu.

"Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi UU Pemilu nantinya. Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu," katanya.

Baca juga: MK Kabulkan Keterwakilan Perempuan, Pimpinan DPR Disebut Akan Segera Tindaklanjuti

Ia menambahkan, revisi UU Pemilu sebaiknya tetap menjadi RUU inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

"Revisi UU harus tetap menjadi RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita," tegasnya.

Tag:  #dukung #putusan #anggota #caleg #perempuan #bukan #sekadar #pelengkap #kuota

KOMENTAR