Kasus Adelin Lis Muncul Lagi, Rudi S Kamri: Jangan Sampai Kasus Sengkon-Karta Terulang
Gegara mengalami dugaan kriminalisasi hukum, pengusaha itu harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, untuk menjalani vonis 10 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Padahal di pengadilan tingkat pertama, Adelin Lis divonis bebas murni.
Kini, nama Adelin Lis mencuat lagi.
Gegaranya, ia mengajukan upaya hukum luar biasa ke MA melalui Peninjauan Kembali (PK).
Informasinya PK yang dajukan per tanggal 16 Februari 2024 tersebut merupakan PK yang kedua bagi Adelin Lis.
Kasus pengadilan sesat yang menimpa Sengkon-Karta dikhawatirkan bisa terulang bila MA tidak mengabulkan PK Adelin Lis ini.
Diminta komentar soal PK kedua yang diajukan Adelin Lis ke MA, YouTuber yang juga pegiat media sosial ternama Rudi S Kamri menilai, kasus pengadilan sesat yang menimpa Sengkon dan Karta di Bekasi, Jawa Barat, tahun 1977 lalu kini terulang pada Adelin Lis, sehingga ia minta MA membebaskannya.
“Menurut saya, orang ini tidak ada salahnya, perusahaan dia juga tidak ada salahnya, sehingga mestinya dibebaskan,” kata Rudi S Kamri di Jakarta, Kamis (7/3/2024).
PT Keang Nam Development Indonesia, kata Rudi, adalah perusahaan yang 49 persen sahamnya dimiliki BUMN, yakni PT Inhutani IV.
Polisi, kata Rudi, sudah beberapa kali masuk ke wilayah konsesi hutan yang dimiliki perusahaan tersebut namun tak pernah ditemukan tindak pidananya.
“Tapi entah karena apa kemudian Adelin Lis menjadi pesakitan. Saya juga kaget,” cetusnya.
Menteri Kehutanan periode 2004-2009 MS Kaban, kata Rudi, juga sudah menerangkan dalam sebuah surat bahwa penebangan yang dilakukan Adelin Lis, yang kemudian disebut “illegal logging”, tidak ada pelanggaran apa pun.
“Izin menebang dia punya, izin perusahaan dia juga punya. Bahwa dia menebang di luar blok yang masuk RKT (Rencana Kerja Tahunan), itu boleh-boleh saja, karena untuk memenuhi kuota dari pemerintah. Kalaupun ada pelanggaran di luar RKT, namun masih dalam wilayah konsesi, sanksinya hanya administratif berupa denda, bukan sanksi pidana,” jelasnya.
Rudi lalu menyebut yang dimaksud “illegal logging” atau pembalakan liar dalam Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayan Republik Indonesia.
“Yang dimaksud ‘illegal logging’ dalam UU No 40/1999 dan Inpres No 4/2005 adalah apabila penebangan itu dilakukan tanpa izin dari pemerintah. Ini ada izin kok. Persusahaan dia juga ada izin. Jadi apanya yang salah? Saya juga heran,” tegas Rudi.
Sebab itu, Rudi mengimbau MA untuk memperbaiki keputusannya terdahulu yang menghukum Adelin Lis 10 tahun penjara.
“Jangan sampai pengadilan sesat yang menimpa Sengkon-Karta terjadi pada Adelin Lis,” tandasnya.
Diberitakan, sebuah perampokan dan pembunuhan menimpa pasangan suami-istri Sulaiman-Siti Haya di Desa Bojongsari, Bekasi, Jawa Barat, tahun 1974. Beberapa saat kemudian polisi menciduk Sengkon dan Karta, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sengkon dan Karta adalah petani dari Desa Bojongsari.
Keduanya dituduh merampok dan membunuh pasangan Sulaiman-Siti Haya. Tak merasa bersalah, Sengkon dan Karta semula menolak menandatangani berita acara pemeriksaan. Tapi lantaran tak tahan menerima siksaan polisi, keduanya lalu menyerah.
Hakim Djurnetty Soetrisno lebih memercayai cerita polisi ketimbang bantahan kedua terdakwa. Maka pada Oktober 1977, Sengkon divonis 12 tahun penjara, dan Karta 7 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar.
Setelah beberapa tahun mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, mereka bertemu seorang penghuni penjara bernama Genul, keponakan Sengkon, yang lebih dulu dibui lantaran kasus pencurian. Di sinilah Genul membuka rahasia bahwa dialah sebenarnya pembunuh Sulaiman dan Siti. Akhirnya, pada Oktober 1980, Genul dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Meski begitu, hal tersebut tak lantas membuat Sengkon dan Karta bisa bebas. Sebab sebelumnya mereka tak mengajukan banding, sehingga vonis dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Albert Hasibuan, seorang anggota DPR RI saat itu yang juga seorang pengacara, tersentuh hatinya dan mengusahakan pembebasan Sengkon dan Karta. Akhirnya pada Januari 1981, Ketua MA Oemar Seno Adji memerintahkan keduanya dibebaskan lewat jalur PK. PK sebelum peristiwa Sengkon-Karta tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.
Adapun Adelin Lis divonis bebas murni dalam kasus dugaan “illegal logging” di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 2007 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Dalam putusan kasasinya tahun 2008, MA memvonis Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara. Kini, Adelin Lis tengah menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta, Medan, dalam kondisi kurang sehat.
Tag: #kasus #adelin #muncul #lagi #rudi #kamri #jangan #sampai #kasus #sengkon #karta #terulang