Amirul Haj Cek Hewan Dam Jemaah Indonesia di Makkah
Ilustrasi haji. (Pexels/Ramiar Dilshad)
11:06
26 Mei 2026

Amirul Haj Cek Hewan Dam Jemaah Indonesia di Makkah

- Pemerintah RI telah meninjau kelayakan hewan untuk pembayaran dam dan tata cara penyembelihannya di fasilitas pengelola daging dam Adahi, Makkah.

Tim yang datang meninjau antara lain anggota Amirul Hajj KH Asep Saifuddin Chalim, bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Dahnil Anzar Simanjuntak, Musyrif Diny Asrorun Niam Sholeh, serta jajaran Amirul Haj lainnya pada Senin (25/05/2026).

"Saya mengamati, meneliti, dan mengikuti dari belakang. Otot-otot leher hewan yang wajib terputus saat penyembelihan, telah terpenuhi dengan baik; menggunakan pisau," kata KH Asep yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto.

Baca juga: Jelang Puncak Haji, Jemaah dan Petugas Diminta Patuhi Aturan

Berbekal pengalamannya memelihara kambing di Mojokerto, KH Asep juga memvalidasi syarat fisik hewan yang dikurbankan. Meski ada variasi ukuran, usia hewan dipastikan masuk kriteria sah.

"Kambingnya, walaupun terlihat ada yang kecil, sudah memenuhi syarat usia minimal dua tahun," ujar Kiai Asep.

Baca juga: Perintah Prabowo, Daging Dam Haji RI di Arab Saudi Dikirim ke Palestina

Dengan terpenuhinya rukun penyembelihan dan syarat hewan tersebut, dia memberikan jaminan keabsahan bagi jemaah. "Jadi, sah damnya jemaah haji Indonesia," katanya.

Dam haji adalah denda atau sanksi berupa penyembelihan hewan yang wajib dibayarkan jemaah.

Soal selisih harga kambing

Selain soal syariat, isu mengenai selisih harga kambing di pasar tradisional (seperti Pasar Ka'kiah) dengan biaya yang dibayarkan jemaah melalui Adahi yang berkisar di angka 750 Riyal juga menjadi sorotan.

Menurut KH Asep, margin biaya tersebut sangat rasional dan dapat dipertanggungjawabkan jika melihat skala profesionalisme operasional di fasilitas resmi.

Dana tersebut tidak hanya murni untuk membeli kambing, melainkan sebuah paket lengkap hingga daging siap didistribusikan.

"Biaya ini mencakup insentif bagi tenaga pemotong, upah pengulitan, hingga biaya investasi serta operasional pabrik pengolahan daging," katanya memaparkan rincian alokasi dana tersebut.

Baca juga: Pembayaran Dam Haji 2026 di Tanah Suci: 34.308 Jemaah Sudah Bayar, Kemenhaj Ingatkan Jauhi Calo

Berdasarkan data yang disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada Jumat (22/05/2026), tercatat ada 126.832 jemaah yang telah menuntaskan kewajiban ini. Rinciannya, dam melalui Adahi di Tanah Suci diikuti 90.956 jemaah, sedangkan penyembelihan dam di Tanah Air ada 32.691 jemaah.

"Tetapi, ada juga yang membayar damnya dengan puasa, yaitu 3.195 orang dan yang haji ifrad (tidak perlu membayar dam, Red) 1.076 orang," kata Dahnil Jumat (22/05/2026).

Tag:  #amirul #hewan #jemaah #indonesia #makkah

KOMENTAR