Sritex Pailit, DPR Minta Pemerintah Cari Solusi & Langkah Konkret Agar Tak Ada PHK Karyawan
"Ini harus menjadi suatu alarm bagi pemerintah atas fenomena PT Sritex ini," kata Ru'yat, saat menggelar rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Ru'yat meminta pemerintah memberikan langkah konkret dalam menangani kasus tersebut.
Dia berharap pemerintah berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait agar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Mungkin bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak tertentu agar sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada agar tidak terjadi PHK," ujar Ru'yat.
Ru'yat menjelaskan masalah Sritex harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk mencegah kejadian serupa di sektor usaha lain.
"Jadi ini harus menjadi warning atas perkembangan dunia usaha," ucapnya.
Dia meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menginventarisasi perusahaan yang mengalami perlambatan bisnis.
"Agar dapat dibantu sehingga bisa menjalankan bisnisnya dengan sebaik-baiknya dan mengurangi indeks gini kesenjangan yang memang ada kecenderungan untuk meningkat," tegasnya.
Sritex Pailit
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex pailit atau bangkrut.
Pernyataan itu tertuang dalam putusan PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
PT Indo Bharta Rayon menjadi pihak pemohon perkara itu.
Adapun termohon ialah PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Ketiga termohon dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.
"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi petitum perkara dikutip dari Kompas, Rabu (23/10/2024).
Putusan itu membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi mengonfirmasi putusan terbaru ini.
Haruno mengatakan putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar dia.
Empat Menteri Kaji Nasib PT Sritex
Terhadap kasus pailit Sritex, Presiden Prabowo Subianto sudah menginstruksikan kepada empat kementerian untuk mengkaji sejumlah opsi dan skema penyelamatan para pekerja di tekstil PT Sritex dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pesan Presiden ke-8 RI itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex," tutur Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Agus menegaskan, kini prioritas pemerintah adalah menyelamatkan nasib karyawan dari ancaman PHK.
Opsi dan skema penyelamatan yang diminta oleh Prabowo itu akan disampaikan secepatnya.
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK."
"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," jelasnya.
Tag: #sritex #pailit #minta #pemerintah #cari #solusi #langkah #konkret #agar #karyawan