Dugaan Malaadministrasi Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat, 2 Pejabat Dicopot
Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dalam konferensi pers terkait pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat, di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
08:56
14 Mei 2026

Dugaan Malaadministrasi Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat, 2 Pejabat Dicopot

- Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkapkan adanya potensi malaadministrasi dalam proses pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat (SR).

Potensi malaadministrasi ini diketahui Kemensos setelah melalui proses pendalaman oleh tim khusus yang dipimpin oleh Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo bersama Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos atas arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Saifullah alias Gus Ipul menjelaskan bahwa proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa di program SR telah dilakukan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Baca juga: Kemensos Temukan Ada Potensi Mal-Administrasi dalam Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

"Menteri memberikan kuasa kepada bagian-bagian yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan apa yang mau dibelanjakan. Ada dari bagian umum, ada yang dari pusat penelitian, pengembangan, tergantung tupoksi masing-masing. Itu yang namanya KPA, Kuasa Penggunaan Anggaran," kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam pengadaan sepatu SR, Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Biro Umum yang nantinya menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab proses pengadaan.

"Jadi pengadaan itu ada tanggung jawabnya, ada proses-prosesnya, dan semua harus diikuti sesuai dengan ketentuan," kata Gus Ipul.

Baca juga: Mensos Bebastugaskan 2 Pejabat Terkait Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

Dua pejabat dicopot

Menyusul ditemukan potensi malaadministrasi berdasarkan klarifikasi tim khusus, Gus Ipul membebastugaskan dua pejabat, salah satunya adalah PPK.

"Saya membebastugaskan sementara dari jabatannya pada jabatan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja Sekretariat Jenderal dan Kepala Sub Bagian Perlengkapan dan Barang Milik Negara," tegas Saifullah.

Mensos menugaskan Inspektur Jenderal (Irjen) untuk melanjutkan pendalaman sekaligus melakukan evaluasi dan investigasi barang dan jasa, khususnya perlengkapan sepatu SR yang ramai diperbincangkan.

"Semua yang sudah kami lakukan menjadi satu bagian evaluasi untuk memperbaiki pengadaan pada tahun 2026," tutur dia.

Baca juga: Gus Ipul Janji Tindak Dugaan Korupsi Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 Miliar

Keputusan membebastugaskan dua pejabat itu berawal dari hasil klarifikasi Wamensos Agus Jabo bersama tim khusus dalam proses pengadaan sepatu SR tahun 2025.

Agus Jabo menuturkan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi malaadministrasi.

Ia mengatakan, perlu dilakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun kemungkinan adanya selisih antara perencanaan dan realisasi.

"Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin pegawai yang terlibat," ujar dia.

Baca juga: Kemensos Jelaskan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Harus Pakai Lelang

Jika ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya.

"Isu ini menjadi evaluasi penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa Kementerian Sosial ke depannya agar semakin cermat, akuntabel, transparan, profesional," ucap Agus Jabo.

Alasan tidak pakai skema swakelola

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos RI Robben Rico mengungkapkan alasan pengadaan sepatu siswa Sekolah Rakyat tidak menggunakan skema swakelola dengan pelibatan langsung pihak sekolah melainkan lelang.

"Swakelola itu ada persyaratannya. Kalau pengadaan barang jasa ini kan wajib. Perlu ada proses pelelangan supaya bisa berkompetisi dengan baik," ujar Robben di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Baca juga: Ara dan Gus Ipul Renovasi 10.000 Rumah Tak Layak Siswa Sekolah Rakyat

Robben menjelaskan, skema swakelola memerlukan syarat, misalkan untuk proses pendidikan yang bisa dilaksanakan sendiri oleh pihak sekolah.

"Tapi kan enggak bisa (pengadaan barang dan jasa) diadakan sendiri, masa kita boleh beli mobil sendiri gitu, kan enggak, kan ada prosesnya," kata Robben.

Ia menyebutkan, pengadaan barang dan jasa perlu melalui proses panjang termasuk pelelangan agar tidak memutus rantai ekonomi di bawah.

Oleh karena itu, Robben meminta publik tidak berspekulasi dengan harga sepatu Sekolah Rakyat yang dinilai lebih mahal dari harga pasaran.

"Jadi jangan langsung diambil ke sebuah kesimpulan bahwa ini lebih mahal. Enggak gitu, kita lihat dulu, kita dudukkan pada porsi yang benar," imbuh dia.

Tag:  #dugaan #malaadministrasi #pengadaan #sepatu #sekolah #rakyat #pejabat #dicopot

KOMENTAR