Menteri Keuangan Pastikan PNS akan Terima THR 100 Persen, Cair H-10 Lebaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani 
07:49
6 Maret 2024

Menteri Keuangan Pastikan PNS akan Terima THR 100 Persen, Cair H-10 Lebaran

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) bakal diberikan pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri pada April 2024 mendatang.

"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses dan seperti biasa kita akan selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Sri Mulyani kepada wartawan usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum, Selasa (5/3/2024).

Bendahara negara RI mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan bakal memberikan informasi lanjutan terkait hal tersebut.

Hanya saja, Sri Mulyani membocorkan bahwa besaran THR yang diberikan adalah sebesar 100 persen.

"THR-nya iya, bapak Presiden menetapkan 100 persen. Berita baik ya," ujar Sri Mulyani seraya tersenyum.

THR ASN dengan besaran 100 persen ini sesuai dengan harapan dari Korps Pegawai
Republik Indonesia atau Korpri yang meminta pemerintah dapat mencairkan THR
secara penuh.

Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.

Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji,
tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.

"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan menilai THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan.

Ia bilang PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran
semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.

Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran
negara.

Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.

"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya. (Tribun
Network/bel/wly)

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #menteri #keuangan #pastikan #akan #terima #persen #cair #lebaran

KOMENTAR