Agar Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Tak Lagi Terulang
Chairman Lembaga Riset Siber Indonesia (CISSReC) Pratama Persada menyarankan langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum agar kasus ratusan warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai operator judi online (judol) di Hayam Wuruk, Jakarta Barat tak lagi terulang.
Langkah pertama, dia mengatakan perlu ada penguatan pemetaan ekosistem yang digunakan untuk kejahatan judol.
"Aparat harus memetakan seluruh rantai pendukung operasi, mulai dari penyedia gedung, pemilik rekening, penyedia internet dedicated, pemasok SIM card, operator payment gateway, hingga jaringan pencucian uang," kata Pratama kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, tanpa membongkar ekosistem pendukung lokal, operasi baru akan terus muncul meskipun ratusan operator ditangkap.
Baca juga: Mengapa Indonesia Dipilih Jadi Tempat Operasi Judol Ratusan WNA? Ini Kata Pengamat
Langkah kedua adalah memperkuat kecerdasan keuangan digital secara agresif.
Hal ini penting dilakukan karena judol modern bertahan lantaran memiliki jalur transaksi yang stabil.
"Selama rekening lokal, dompet digital, dan jalur cryptocurrency masih tersedia, maka operasi akan terus berjalan," ucap Pratama.
"Karena itu, pengawasan terhadap rekening nominee, transaksi mencurigakan, virtual account massal, serta pola transaksi mikro harus diperketat menggunakan kecerdasan buatan dan analisis jaringan," katanya lagi.
Baca juga: Mayoritas WNA yang Ditangkap di Hayam Wuruk Masuk RI Bertujuan Jadi Pekerja Judol
Ketiga, membangun sistem pengawasan lintas lembaga yang benar-benar terintegrasi.
Menurut Pratama, saat ini data imigrasi, transaksi keuangan, aktivitas digital, penyewaan properti, dan telekomunikasi masih banyak berjalan secara sektoral.
Padahal operasi sebesar di Hayam Wuruk meninggalkan banyak indikator yang dapat dideteksi lebih awal.
"Misalnya keberadaan ratusan WNA dengan pola aktivitas tertutup, penggunaan bandwidth internet tinggi, transaksi finansial tidak wajar, serta aktivitas perangkat digital dalam jumlah besar," tuturnya.
Keempat, memperkuat kerja sama internasional karena jaringan judol dan penipuan daring Asia Tenggara bekerja lintas negara dengan pola mobile operation.
Baca juga: Ratusan WNA Terlibat Kasus Judol di Hayam Wuruk, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Perhatian Serius
Misalnya, hari ini berada di Kamboja, beberapa bulan kemudian pindah ke Indonesia atau negara lain.
Ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat operasional judi online jaringan internasional keluar dari kawasan perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, saat akan dititipkan ke sejumlah kantor dan rumah detensi imigrasi. Minggu (10/5/2026).
"Karena itu, Indonesia perlu memperkuat pertukaran intelijen siber dengan negara tetangga, termasuk data operator, pola transaksi, wallet cryptocurrency, hingga identitas digital yang pernah digunakan di pusat operasi sebelumnya," imbuhnya.
Terakhir, literasi digital masyarakat juga tetap menjadi faktor penting.
Menurut Pratama, selama permintaan terhadap judol masih sangat tinggi, maka sindikat akan terus mencari cara untuk masuk.
Baca juga: Imigrasi Selidiki Dugaan Pelanggaran Keimigrasian 320 WNA Sindikat Judol Hayam Wuruk
Dalam ekonomi kejahatan digital, permintaan (demand) selalu melahirkan produk (supply).
"Oleh sebab itu, penanganan judi daring harus dipahami sebagai kombinasi antara penegakan hukum, penguatan keamanan siber nasional, pengawasan finansial, dan pembangunan ketahanan sosial masyarakat terhadap adiksi digital," tandasnya.
Sebelumnya, Sabtu (9/5/2026), Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional.
Kemudian, pada Minggu, Polri mengumumkan 320 di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dan penahanannya dititipkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Baca juga: Polri Ungkap WNI Terkait Judi Online di Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja
Adapun 320 WNA yang ditangkap itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.
Sementara itu, seorang lainnya merupakan WNI dan diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Tag: #agar #kasus #markas #judol #hayam #wuruk #lagi #terulang