Anggota DPR Sebut Judol Seperti Narkotika Digital, Harap ''Cyber Intelligence'' Diperkuat
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Azis Subekti usai mengisi acara Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pengawas Pemilu di Blora, Jawa Tengah, Minggu (21/9/2025)(Dok. KOMPAS.com/ Aria Rusta)
15:02
11 Mei 2026

Anggota DPR Sebut Judol Seperti Narkotika Digital, Harap ''Cyber Intelligence'' Diperkuat

Anggota DPR RI, Azis Subekti menyebut kejahatan siber, termasuk judi online (judol) sebagai narkotika digital.

Jika narkotika konvensional merusak tubuh, menurut Azis, narkotika digital merusak kesadaran manusia.

"Menyebut judi online hanya sebagai permainan adalah kekeliruan besar. Ia telah berubah menjadi semacam narkotika digital, menciptakan kecanduan, merusak daya pikir, menggerus ekonomi keluarga, dan menghancurkan kehidupan sosial secara perlahan," kata Azis dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Baca juga: Anggota DPR: Tak Boleh Ada Lagi Jaringan Judol Beroperasi di Indonesia

Azis pun menyoroti kasus penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada Kamis (7/5/2026), yang melibatkan 321 warga negara asing.

Politikus Gerindra ini menilai kasus itu menunjukkan pola kejahatan modern lintas negara, lintas identitas, lintas server, bahkan lintas kesadaran manusia.

Menurutnya, Indonesia sedang berhadapan dengan kejahatan siber transnasional yang tumbuh memanfaatkan ledakan ruang digital dan kerentanan sosial masyarakat modern.

"Judi online hanyalah salah satu wajah yang paling terlihat. Di belakangnya terdapat industri gelap yang jauh lebih besar yaitu pencucian uang, perdagangan data pribadi, manipulasi psikologis, eksploitasi algoritma digital, hingga perputaran ekonomi ilegal dalam skala yang mencengangkan," tutur dia.

Lebih lanjut, ia menganalogikan efek dari judol seperti narkotika yang tidak selalu langsung terlihat.

Baca juga: Sahroni Minta Polri Kejar Pemodal dan Beking 320 WNA Sindikat Judol di Jakarta

Apalagi jaringan kejahatan siber transnasional kini tidak lagi bergerak secara tradisional melainkan menggunakan data dan teknologi.

"Awalnya dimulai dari rasa penasaran kecil. Kemenangan kecil. Bonus kecil. Lalu tumbuh menjadi ketergantungan. Orang mulai kehilangan kontrol terhadap waktu, uang, dan keputusan hidupnya sendiri," ucapnya.

"Pada titik tertentu, yang hancur bukan hanya rekening bank, tetapi juga harga diri, hubungan keluarga, bahkan kesehatan mental," sambung Azis.

Cyber intelligence harus diperkuat

Oleh karenanya, Azis khawatir hal ini bisa menciptakan ancaman yang jauh lebih serius di tengah perkembangan digital yang dinamis.

Menurut dia, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memblokir situs atau menangkap operator lapangan.

Sebab, setiap kali satu situs judol diblokir, akan muncul lagi situs baru lainnya.

Baca juga: Polri Ungkap WNI Terkait Judi Online di Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja

Oleh karenanya, ia mendorong akar masalah serta keseluruhan ekosistemnya harus dibenahi.

"Cyber intelligence harus diperkuat, termasuk kemampuan mendeteksi pola domain baru, iklan terselubung, dan aktivitas digital mencurigakan secara dini," tegasnya.

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI ini menilai pemberantasan narkotika digital juga tidak bisa hanya dilakukan melalui operasi penegakan hukum.

Azis berpandangan perlu adanya kesadaran kolektif yang lebih luas.

"Pendidikan digital yang kuat, keluarga yang waspada, platform teknologi yang bertanggung jawab, ruang sosial yang sehat, dan keberanian publik untuk menyadari bahwa tidak semua yang tampak sebagai hiburan di layar telepon genggam benar-benar sekadar hiburan," lanjut dia.

Tag:  #anggota #sebut #judol #seperti #narkotika #digital #harap #cyber #intelligence #diperkuat

KOMENTAR