Antara E-KTP, Fotokopi, dan Mesin Card Reader...
Ilustrasi E-KTP. (dindukcapil.blorakab.go.id)
07:16
11 Mei 2026

Antara E-KTP, Fotokopi, dan Mesin Card Reader...

Persinggungan antara pelindungan data pribadi dan kebutuhan administrasi kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Dalam Negeri memperingatkan risiko hukum dari memfotokopi e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil Kementerian Dalam Negeri Tegus Setyabudi menyatakan, aktivitas menggandakan atau memfotokopi e-KTP merupakan pelanggaran atas pelindungan data pribadi.

"Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya," kata Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026) lalu.

Landasan hukum terkait perlindungan identitas pribadi diatur di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca juga: Fotokopi e-KTP Langgar UU Perlindungan Data Pribadi

Dalam regulasi ini, terdapat dua poin krusial, yakni Pasal 65 yang mengatur larangan penyebaran data pribadi milik orang lain (seperti NIK atau data KTP) secara ilegal.

Kemudian Pasal 67 yang mengatur ancaman pidana bagi pelanggar berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda mencapai Rp 5 miliar.

Praktik fotokopi e-KTP

Ironisnya, meski hal ini sudah diatur dalam undang-undang, masih banyak praktik fotokopi e-KTP demi keperluan administrasi.

Teguh tidak memungkiri bahwa praktik itu lazim ditemukan di instansi-instansi pemerintah maupun swasta.

Baca juga: Fotokopi KTP: Praktik Normalisasi Kebocoran Data

Ia menjelaskan, penggunaan salinan fisik ini umumnya disebabkan oleh sistem pendataan yang belum terdigitalisasi sepenuhnya dan masih bergantung pada pengarsipan manual.

"Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik," kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2026).

Teguh mengingatkan, e-KTP sebenarnya telah dilengkapi dengan teknologi cip yang memuat data identitas elektronik pemiliknya.

Selain itu alasan lain praktik menggandakan e-KTP masih dilakukan lantaran masih adanya berbagai instansi yang mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP.

Ia pun mendorong agar aturan tersebut perlu dikaji ulang.

"Pemanfaatan KTP-el yang sudah dilengkapi dengan cip yang mestinya bisa dibaca secara elektronik melalui card reader ataupun perangkat lain, tapi sekarang masih banyak difotokopi," ujarnya.

Beralih ke card reader

Kemendagri mendorong seluruh lembaga untuk meninggalkan syarat fotokopi dan mulai memanfaatkan perangkat pemindai kartu (card reader).

Hal ini dikarenakan setiap e-KTP telah menanamkan teknologi cip yang menyimpan data pemilik secara aman.

"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," kata Teguh.

Baca juga: Kemendagri: e-KTP Semestinya Dibaca Pakai Card Reader, Bukan Fotokopi

Teguh mengimbau lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Sementara untuk lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP.

"Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP," ungkap dia.

Teguh turut mengimbau warga agar memanfaatkan kartu identitas alternatif yang informasi pribadinya tidak sedetail e-KTP untuk keperluan verifikasi ringan, seperti proses registrasi layanan atau saat menginap di hotel.

Penyalahgunaan data pribadi rentan terjadi jika lembaga terkait tidak disertai sistem perlindungan data yang mumpuni.

Tag:  #antara #fotokopi #mesin #card #reader

KOMENTAR