Peradi SAI Minta Revisi UU Advokat Atur Pembentukan Dewan Advokat
Ilustrasi advokat(canva.com)
20:14
8 Mei 2026

Peradi SAI Minta Revisi UU Advokat Atur Pembentukan Dewan Advokat

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengingatkan kembali pentingnya pembentukan Dewan Advokasi Nasional (DAN).

Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto menegaskan bahwa pembentukan Dewan Advokat Nasional harus diakomodasi di revisi Undang-Undang Advokat yang tengah digodok DPR RI.

"Harus lewat Undang-Undang. Kalau tidak, kan sekarang ini adalah yang berlaku tetap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003," kata Harry kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Harry mengatakan, keberadaan DAN merupakan solusi untuk mengatasi karut-marut organisasi profesi hukum saat ini.

Baca juga: Dinilai Multitafsir, Frasa Tidak Patut dalam UU Advokat Digugat ke MK

Menurut dia, regulasi yang ada saat ini sudah tidak memadai lagi dalam membendung fenomena multi-bar yang liar.

"(Organisasi) Yang dulu kita banggakan sebagai wadah tunggal, itu mati suri. Ya, yang terjadi sekarang ini adalah multi-bar, ya, atau eh, banyak organisasi tetapi menjadi liar," kata Harry.

Harry mengungkapkan bahwa usulan pembentukan Dewan Advokat Nasional ini telah disampaikan kepada Komisi III DPR RI pada April lalu.

Lembaga ini nantinya diproyeksikan sebagai badan regulasi independen yang memiliki kewenangan khusus.

Baca juga: Peradi SAI Usul Dewan Pengawas dalam Revisi UU Advokat: Harus Ada yang Mengontrol

"Idealnya adalah semacam partai politik gitu lho. Yang diverifikasi jika mau diakui sebagai organisasi advokat oleh Dewan Advokat Nasional," ujar dia.

Peradi SAI mengapresiasi rencana Komisi III DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU Advokat.

Harry memastikan pihaknya terus menjalin komunikasi yang baik dengan organisasi advokat lainnya guna mengawal perubahan regulasi ini.

"Komunikasi itu terjalin baik," kata dia menegaskan.

Revisi UU Advokat

Seperti diketahui, Komisi III DPR tengah menyiapkan revisi UU Advokat dan telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah organisasi advokat untuk menghimpun aspirasi.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, UU Advokat perlu direvisi karena sudah berusia cukup lama, yakni sekitar 23 tahun.

"Sekarang mungkin sudah banyak hal-hal di Undang-Undang Advokat yang sudah kurang relevan atau harus perlu diperbaiki lagi. Supaya profesi advokat sebagai wakil rakyat yang bermasalah dengan hukum," ujar Habiburokhman, 20 April 2026 lalu.

Menurut dia, profesi advokat memiliki posisi yang sama seperti anggota DPR, yakni sebagai wakil rakyat.

Baca juga: Peradi SAI Usul Dibentuknya Dewan Advokat Nasional, Satu-satunya Wadah Profesi Advokat

Namun ia menyadari, profesi yang mengemban tugas besar itu belum mendapatkan perhatian maksimal dari negara.

"Yang paling gampang aja, saya enggak melihat ada profesi lain yang diwajibkan punya kewajiban melakukan hal yang pro bono. Advokat itu digaji tidak, tapi ada kewajiban melakukan advokasi pro bono," ujar Habiburokhman. 

"Jadi fair yah kalau mau ngomong profesi di bidang hukum terutama, kalau kita mau ngomong yang benar-benar pengabdian paling tulus itu ada pada advokat," imbuh dia.

Tag:  #peradi #minta #revisi #advokat #atur #pembentukan #dewan #advokat

KOMENTAR