Komisi Reformasi: Kompolnas Diperkuat, UU Polri Harus Direvisi
- Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengusulkan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melalui revisi Undang-Undang Polri.
“Jadi Kompolnas itu dengan posisi yang diusulkan ini harus merevisi undang-undang Polri,” kata anggota KPRP Mahfud MD dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Rekomendasi Komisi Reformasi: Rangkap Jabatan Polri Harus Limitatif
Dalam usulan tersebut, Kompolnas akan ditegaskan sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai pengawas eksternal Polri dan dibiayai oleh APBN.
Skema pendanaan ini dinilai penting untuk memastikan independensi Kompolnas, sehingga tidak berada di bawah pengaruh institusi yang diawasinya.
“Karena kan orang, ‘wah nanti dibiayai Polri sendiri’,” jelas dia.
Baca juga: Mahfud MD: Militeristik Tidak Cocok di Tubuh Polri
KPRP menilai, penguatan ini diperlukan karena Polri tidak berada di bawah kementerian, sehingga perlu lembaga penyeimbang yang memiliki kewenangan kuat.
Kompolnas diusulkan memiliki kewenangan untuk memeriksa kasus-kasus tertentu, terutama yang bersifat luar biasa.
“Kemudian masyarakat langsung mengadu ke Kompolnas, tidak bisa hanya melalui jalur-jalur internal yang kadangkala agak lambat dan mungkin diduga ada silent group, tapi bisa langsung Kompolnas,” jelas dia.
Baca juga: Komisi Reformasi Susun Skema Jenjang Karier di Polri, Dinas 25 Tahun untuk Jadi Pati
Dalam rekomendasi tersebut, keputusan Kompolnas juga diusulkan bersifat eksekutorial, termasuk dalam penjatuhan sanksi, dengan mekanisme yang diatur lebih lanjut dan tetap berkoordinasi dengan Mabes Polri.
“Artinya kalau Pak Kompolnas bilang begini ya Polri begini. Kalau terpaksa putusan sanksinya juga harus dibawakan melalui Kompolnas, itu juga diatur mekanismenya. Dan keputusannya menjadi lebih kuat,” pungkas Mahfud.
Baca juga: Kenapa Muncul Usulan Demiliterisasi Polri?
Diberitakan sebelumnya, KPRP merekomendasikan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri.
Penguatan tersebut dianggap penting karena posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, sehingga membutuhkan pengawasan eksternal yang kuat dan independen.
Seluruh anggota diusulkan berasal dari unsur masyarakat, tanpa ex-officio.
Kewenangan Kompolnas diperluas hingga dapat mengawasi aspek pembinaan dan operasional, melakukan investigasi pelanggaran etik, serta ikut dalam sidang etik jika diperlukan.
Rekomendasinya juga diusulkan bersifat mengikat.
Tag: #komisi #reformasi #kompolnas #diperkuat #polri #harus #direvisi