49 Pendamping PKH Dipecat, Langgar Aturan Penyaluran Bansos
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa 49 orang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) telah diberhentikan akibat pelanggaran dalam penyaluran bantuan sosial (bansos).
"Saya sering ingatkan ini, tahun lalu hampir 500 pendamping kami beri peringatan. Kemudian 49 di antaranya sudah diberhentikan. Tahun ini juga ada empat diberhentikan," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Gus Ipul, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa pendamping PKH kini bukan lagi berstatus relawan tetapi bagian dari ASN PPPK.
Baca juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Kapan Cair? Ini Cara Cek Bansos Lewat HP, Mudah Tanpa Ribet
"Ada ketentuannya, ada aturan, dan ada kinerjanya kami ukur setiap hari bagi yang melaksanakan tugas dengan baik kami apresiasi, kami beri rasa hormat. Tetapi yang melanggar kami tidak segan untuk memberhentikan," ujar dia.
Gus Ipul pun mengingatkan, kerja pendamping PKH bukan hanya diawasi oleh lembaga-lembaga resmi saja, melainkan masyarakat luas.
Terlebih, para pendamping PKH sehari-harinya bertemu langsung dengan masyarakat.
Gus Ipul juga mengakui, selama ini masih banyak ditemukan bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran sehingga perlu adanya pengawasan ketat.
Baca juga: 3 Pendamping PKH Dipecat, Gus Ipul Tegaskan Larangan Arahkan KPM Belanja
"Kami temukan banyak sekali keluarga keluarga yang sebenarnya berhak menerima bansos, malah justru tidak menerima. Mereka yang menerima itu ada yang tidak berhak," tutur dia.
Oleh karena itu, Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan ground check atau pengecekan langsung di lapangan untuk melakukan pemutakhiran data.
"Saya sangat berterima kasih justru ya masukan-masukan dari masyarakat lewat aplikasi, command center maupun lewat DPR dan Ombudsman. Kami tindak lanjuti bersama BPS melakukan ground check ke desa, kabupaten dan kota supaya data akurat," kata Gus Ipul.
Tag: #pendamping #dipecat #langgar #aturan #penyaluran #bansos