Perkara Andrie Yunus dan Akuntabilitas Keadilan
PERNYATAAN Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mempertanyakan sidang militer atas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, menjadi penanda yang akan menguji akuntabilitas keadilan.
Pernyataan Ibu Megawati ini menunjukkan keheranan yang memantulkan kegelisahan yang lebih luas dalam ruang publik: mengapa perkara penyiraman air keras terhadap seorang aktivis sipil dibawa ke peradilan militer?
Ucapan Ibu Megawati tersebut tidak berhenti sebagai komentar sesaat, melainkan membuka ruang untuk melihat kembali arah praktik hukum dalam negara demokrasi.
Kegelisahan beliau tidak lahir dari kekosongan, melainkan dari jarak yang mulai terasa antara mekanisme formal dan rasa keadilan masyarakat.
Konfigurasi Peradilan
Perkara Andrie Yunus menghadirkan konfigurasi yang sederhana secara faktual, tetapi kompleks dalam implikasi.
Korban merupakan warga sipil yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik dalam ruang publik. Para terdakwa adalah prajurit aktif.
Forum peradilan ditempatkan dalam lingkungan militer berdasarkan status pelaku.
Pilihan ini memiliki dasar dalam hukum positif melalui kewenangan peradilan militer terhadap prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca juga: Generasi Tanpa Regenerasi
Kerangka hukum tersebut tidak berdiri secara tunggal. Reformasi setelah 1998 telah menegaskan pemisahan antara pelanggaran hukum militer dan pelanggaran hukum pidana umum melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Garis pemisah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa relasi antara sipil dan militer berjalan dalam koridor akuntabilitas yang sejalan dengan prinsip negara hukum.
Norma tersebut penting karena memberi arah bahwa tidak setiap tindakan prajurit harus selalu diselesaikan dalam ruang internal militer. Pelanggaran hukum pidana umum dilakukan melalui mekanisme peradilan umum.
Dalam konteks tersebut, perkara Andrie Yunus ini tidak dapat dibaca semata sebagai soal forum peradilan.
Dalam kasus ini, tindak pidana yang terjadi tidak berkaitan dengan operasi militer atau fungsi pertahanan, melainkan menyentuh ranah sipil.
Kritik yang disampaikan korban merupakan bagian dari hak demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Kritik tidak dapat ditempatkan sebagai ancaman. Kritik justru harus dilihat merupakan bagian dari mekanisme koreksi yang menjaga kesehatan kehidupan bernegara.
Respons terhadap kritik, terlebih jika berujung pada kekerasan, akan selalu dibaca sebagai indikator kualitas hubungan antara kekuasaan dan masyarakat.
Cara negara merespons situasi seperti ini tidak hanya dinilai dari hasil akhir putusan, melainkan dari keseluruhan proses yang menyertainya.
Baca juga: Presiden Melihat MBG dengan Nurani, Bermanfaat Atau Tidak?
Pilihan forum peradilan dalam konteks ini menjadi simbol yang lebih luas dari sekadar kewenangan hukum.
Pilihan tersebut mencerminkan bagaimana negara memosisikan warga negaranya dalam relasi dengan kekuasaan.
Praktik Keadilan
Persimpangan antara peradilan militer dan peradilan umum menghadirkan dua cara memahami keadilan.
Peradilan militer memiliki fungsi penting dalam menjaga disiplin dan kohesi internal angkatan bersenjata.
Peradilan umum dibangun sebagai ruang terbuka yang menjamin kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum.
Ketegangan muncul saat kedua sistem tersebut bertemu dalam satu perkara konkret.
Publik tidak hanya menilai apakah prosedur telah diikuti, tetapi juga apakah proses tersebut memberikan rasa keadilan yang dapat dipercaya.
Prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 menuntut kesetaraan tidak hanya dalam norma, melainkan juga dalam pengalaman mempraktikkan keadilan.
Legalitas formal dapat terpenuhi, sementara persepsi dan rasa keadilan tetap dipertanyakan.
Jurang antara keduanya menjadi semakin terasa dalam perkara yang melibatkan aparat negara.
Dalam ruang ini, hukum tidak hanya diuji melalui teks, tetapi juga melalui kepercayaan yang dibangun dalam praktiknya.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menunjukkan arah pembaruan dengan menempatkan korban sebagai bagian penting dalam proses peradilan.
Penguatan hak korban, termasuk perlindungan, restitusi, dan kompensasi, mencerminkan upaya menghadirkan keadilan yang tidak berhenti pada penghukuman pelaku.
Sistem hukum diarahkan untuk memastikan bahwa korban tidak hanya menjadi objek, melainkan subjek yang diakui haknya secara penuh.
Baca juga: Kematian Dokter Muda: Kuatnya Budaya Supervisi dan Senioritas Toksik
Tantangan muncul saat semangat tersebut berhadapan dengan realitas forum peradilan yang belum sepenuhnya mampu menjembatani persepsi publik.
Penguatan posisi korban akan sulit mencapai makna substantif jika proses yang dijalankan tidak dirasakan sebagai terbuka dan dapat dipercaya.
Dalam perkara yang melibatkan aparat negara, dimensi persepsi menjadi semakin penting.
Publik cenderung melihat proses hukum bukan hanya sebagai prosedur, melainkan sebagai representasi dari keadilan itu sendiri.
Praktik peradilan semestinya menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan publik menjadi elemen kunci dalam keberlangsungan negara hukum. Proses yang dipersepsikan tertutup berpotensi menimbulkan jarak dengan masyarakat.
Persepsi tersebut tidak selalu mencerminkan keseluruhan fakta yang terjadi dalam persidangan, tetapi memiliki dampak nyata terhadap legitimasi institusi.
Keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir, melainkan dari cara proses tersebut dijalankan dan dirasakan oleh publik.
Pengalaman praktik hukum di berbagai negara menunjukkan kecenderungan untuk membawa perkara yang melibatkan aparat militer dan warga sipil ke ranah peradilan umum demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Pendekatan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi militer. Justru langkah tersebut memperkuat legitimasi melalui mekanisme yang lebih terbuka dan dapat diakses publik.
Indonesia memiliki konteks tersendiri dalam mengelola relasi sipil dan militer, tetapi prinsip dasar mengenai pentingnya akuntabilitas tetap relevan.
Perkara seperti ini menempatkan sistem hukum pada titik uji yang sesungguhnya. Ukuran utama tidak terletak pada kelengkapan aturan atau kepatuhan terhadap prosedur semata.
Ukuran utama terletak pada kemampuan menghadirkan keadilan yang dapat dipercaya oleh publik luas.
Sistem hukum yang hanya kuat secara normatif tetapi lemah dalam kepercayaan publik akan menghadapi persoalan legitimasi dalam jangka panjang.
Keadilan Substantif
Perdebatan mengenai forum peradilan dalam kasus ini memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya hidup dalam aturan, melainkan juga dalam persepsi masyarakat.
Keadilan yang dinyatakan sah oleh peraturan perundangan perlu diiringi dengan kemampuan untuk dirasakan sebagai adil oleh publik.
Keadilan normatif harus sesuai sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Ketidaksesuaian antara keduanya berpotensi menggerus legitimasi dalam jangka panjang dan menciptakan jarak antara negara dan warga negara.
Kasus ini juga menjadi ujian bagi konsistensi arah reformasi sektor keamanan yang telah dibangun selama ini sejak akhir 1990-an.
Pemisahan peran antara militer dan ranah sipil bukan sekadar desain kelembagaan, melainkan bagian dari upaya memastikan bahwa kekuasaan negara tetap berada dalam kerangka akuntabilitas publik.
Konsistensi dalam menerjemahkan prinsip tersebut ke dalam praktik hukum menjadi penentu keberhasilan reformasi.
Keadilan tidak cukup berhenti pada kepatuhan prosedur normatif. Keadilan substantif harus betul hadir sebagai pengalaman hidup yang dapat dipercaya dan dirasakan oleh seluruh warga negara. Itulah ukuran sejati demokrasi.