Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun
Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Puan Maharani. [Suara.com/Bagaskara]
17:40
4 Mei 2026

Puan Desak Sanksi Tegas bagi Predator Seksual Anak: Negara Tidak Boleh Mentoleransi Sedikitpun

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan perhatian serius terhadap maraknya kasus kekerasan seksual yang menyasar anak-anak dan perempuan di Indonesia.

Ia menegaskan, bahwa pelaku kekerasan seksual harus dijatuhi sanksi berat karena tindakan mereka secara nyata telah merusak masa depan generasi bangsa.

Puan menyoroti bagaimana relasi kuasa sering kali menjadi penghalang bagi terciptanya ruang aman di masyarakat.

"Masih maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia menunjukkan masih adanya kerentanan ruang aman bagi anak dan perempuan, khususnya di lingkungan dengan relasi kuasa yang kuat,” kata Puan dikutip Suara.com dari keterangannya, Senin (4/5/2026).

Puan secara spesifik menyinggung dua kasus yang tengah mengguncang publik, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, serta kasus pencabulan anak oleh oknum TNI di Kendari yang pelakunya kini melarikan diri.

Terkait modus di lingkungan pendidikan agama, Puan menilai sistem perlindungan harus segera diperbaiki agar korban tidak merasa tertekan saat akan melapor.

"Ketika korban berada dalam posisi yang sulit mengakses bantuan atau melaporkan kejadian, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi pada sistem yang belum memberikan jaminan perlindungan secara efektif,” jelasnya.

Puan juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberikan ruang untuk hukuman tambahan bagi pelaku yang berstatus tokoh berpengaruh atau pendidik.

“Tentunya pelaku harus mendapat sanksi yang tegas, apalagi dalam UU TPKS telah diatur mengenai tambahan hukuman terhadap pelaku yang merupakan tokoh berpengaruh dalam lingkungan,” katanya.

“Selain penanganan kasus hukum yang berkeadilan, termasuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendorong agar aparat penegak hukum dan Pemerintah memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh,” Puan menambahkan.

Lebih lanjut, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini menekankan bahwa negara wajib menjamin pemulihan korban tanpa hambatan apa pun, termasuk dalam proses pelaporan di lingkungan tertutup.

“Maka para korban kekerasan seksual berhak mendapat perlindungan dari Negara termasuk perlindungan keamanan, pendampingan hukum, dan pemulihan psikologis tanpa hambatan struktural,” tegas Puan.

“Perlu juga keterlibatan aktif lembaga perlindungan dalam setiap tahap proses hukum, sehingga korban tidak merasa menghadapi sistem sendirian," sambungnya.

ilustrasi kekerasan seksual (unsplash/gettyimages)ilustrasi kekerasan seksual (unsplash/gettyimages)

Terkait kasus di Kendari yang melibatkan oknum prajurit berinisial Sertu MB, Puan mendesak TNI dan pemerintah untuk bergerak cepat menangkap pelaku yang masih buron. Baginya, kecepatan penanganan menjadi tolok ukur kehadiran negara.

“Yang diuji bukan sekadar siapa pelaku dan apa sanksinya, melainkan seberapa cepat dan pasti Negara mengunci proses hukum sejak detik pertama kasus muncul,” ungkap Puan.

Ia juga memperingatkan dampak psikologis publik jika penanganan berjalan lamban.

“Ketika pelaku belum berada dalam kendali proses hukum secara jelas, maka seluruh tahapan berikutnya berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” katanya.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap aparat yang melanggar hukum adalah bukti tanggung jawab institusi.

“Ini untuk memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki negara sejalan dengan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, terutama anak,” jelasnya.

Puan memastikan DPR akan terus mengawal kasus-kasus ini sebagai bahan evaluasi sistemik. Ia berharap setiap instansi, baik lembaga pendidikan maupun aparat keamanan, tetap menjaga integritas demi kepercayaan masyarakat.

“Terutama dalam memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang dipercaya masyarakat, dan setiap aparat memiliki integritas dalam melayani masyarakat,” ucapnya.

“Masyarakat harus bisa merasakan bahwa Negara tidak hanya hadir bagi kelompok rentan, tetapi benar-benar mengambil kendali. Negara tidak boleh mentoleransi kekerasan seksual sedikitpun,” pungkasnya.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #puan #desak #sanksi #tegas #bagi #predator #seksual #anak #negara #tidak #boleh #mentoleransi #sedikitpun

KOMENTAR