Imigrasi Cegah 42 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Berangkat ke Arab Saudi
Ilustrasi Imigrasi di Bandara.(DIRJEN IMIGRASI)
13:02
2 Mei 2026

Imigrasi Cegah 42 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Berangkat ke Arab Saudi

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyaraktan telah mencegah keberangkatan 42 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat haji secara nonprosedural ke Arab Saudi.

Pencegahan 42 haji nonprosedural tersebut merupakan akumulasi sejak periode awal penyelenggaraan haji dimulai hingga Jumat (1/5/2026) kemarin di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Sabtu (2/5/2026), dikutip dari Antara.

Apa Itu Haji Mabrur? Ini Makna dan Ciri-cirinya yang Perlu Dipahami Jemaah

Hendarsam mengatakan, seluruh jajaran imigrasi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji.

"Ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.

Baca juga: Jemaah Haji Berangkat Melalui Mekkah Route, Tak Perlu Lagi Lewati Proses Imigrasi

Sementara itu , Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menjelaskan pencegahan baru-baru ini dilakukan terhadap 23 jamaah calon haji nonprosedural yang tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.

"Dari total tersebut, mereka terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan," kata Galih.

Petugas Imigrasi Bandara Soetta menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Baca juga: Calon Haji Embarkasi Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi karena Riwayat Pelanggaran Imigrasi

Bahkan, 23 WNI itu sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.

Satu orang dalam rombongan diketahui berperan sebagai koordinator, sedangkan 22 lainnya merupakan jamaah calon haji nonprosedural.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji dan akhirnya memutuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan.

"Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji," ujar Galih.

Seperti diketahui, proses keberangkatan jamaah calon haji Indonesia gelombang pertama dari tanah air ke Madinah pada 22 April hingga 6 Mei 2026. Setelahnya gelombang kedua langsung ke Jeddah mulai 7 sampai dengan 21 Mei 2026.

Tag:  #imigrasi #cegah #calon #jemaah #haji #nonprosedural #berangkat #arab #saudi

KOMENTAR