Tak Hadiri Gugatan, Orang Dekat Eddy Hiariej Berencana Tempuh Jalur Pidana Terhadap Helmut Hermawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, tersangka kasus dugaan suap dan pengurusan administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (7/12/2023). 
21:06
4 Maret 2024

Tak Hadiri Gugatan, Orang Dekat Eddy Hiariej Berencana Tempuh Jalur Pidana Terhadap Helmut Hermawan

- Orang dekat eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, berencana menempuh jalur pidana yaitu dengan melaporkan mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan ke Bareskrim Polri.

Rencana itu menyeruak akibat Helmut kembali tak hadir dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang perkara tersebut sudah dua kali digelar oleh PN Jakarta Utara.

Sidang pertama dilangsungkan pada Senin, 26 Februari, tetapi Helmut tidak hadir. 

Sidang ditunda hari ini, Senin, 4 Maret, tetapi lagi-lagi Helmut tak hadir.

“Kami masih menunggu itikad baik kehadiran tergugat (Helmut Hermawan), kalau sampai tetap tidak ada itikad baik dari tergugat, maka penggugat (Yosi Andika Mulyadi) tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum lain, termasuk upaya pidana,” ujar penasihat hukum Yosi, Ziau Ul Khasannul Khuluk, dalam keterangannya, Senin (4/3/2024).

Dinukil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum ini teregister dengan nomor 104/Pdt.G/2024/PN Jkt.Ut.

Ziau menjelaskan, gugatan ini dilayangkan lantaran Helmut mengingkari perjanjian dengan kliennya terkait honorarium “fee lawyer”. 

Bahkan, Helmut menyampaikan firnah terhadap Yosi dengan melaporkan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Yosi pernah dilaporkan ke lembaga antirasuah oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada 14 Maret 2023. 

Dalam laporannya, Sugeng menuding Yosi merupakan kepanjangan tangan dari Eddy Hiariej untuk menerima gratifikasi.

Dijelaskan Ziau, gugatan yang dilayangkan ke PN Jakarta Utara bukan sekedar wanprestasi, tapi perbuatan melawan hukum. 

Sebab, perkara Yosi dan Helmut bermulanya dari hubungan keperdataan antara advokat dengan klien. 

Akan tetapi, Helmut sebagai klien tidak punya itikad baik utk menyelesaikan kewajibannya. 

“Malah melakukan fitnah dan mengadukan ke KPK, dari situ terlihat itikad tidak baik dari pihak klien untuk tidak menyelesaikan kewajibannya,” katanya.

“Setelah dilakukan upaya hukum perdata pun tidak dihiraukan, maka kami menganggap pihak tergugat tidak mempunyai itikad, ⁠terpaksa kami harus menepuh upaya hukum pidana,” imbuhnya.

Dalam gugatan di PN Jakut, Yosi menjabarkan bahwa dirinya telah menangani sejumlah perkara dari Helmut Hermawan

Misalnya, menjadi kuasa hukum dalam gugatan pengakhiran jual beli bersyarat yang terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 570/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.

Selain itu, Helmut juga memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan pengakhiran perjanjian pemegang saham yang telah terdaftar pada Kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 602/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Sel dengan honorarium sebesar Rp2 miliar.

Kemudian, Yosi juga diminta oleh Helmut untuk ikut masuk menjadi kuasa hukum dalam perkara praperadilan Nomor:24/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

“Dalam perjalananya, penggugat menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum bagi tergugat tidak hanya pada perkara-perkara hukum yang sifatnya litigasi saja, namun juga dalam perkara-perkara hukum nonlitigasi," terang Ziau.

"Misalnya, melakukan tinjauan terhadap kontrak-kontrak, melakukan due diligence (uji kelayakan) dan menyusun rencana-rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi kepentingan tergugat,” tambahnya.

Alih-alih membayar honorarium kuasa hukum, Helmut malah menggandeng Ketua IPW melaporkan Yosi dan Wamenkumham saat itu, ke KPK atas dugaan suap dan gratifikasi.

“Dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh tergugat dikaitkan dengan honorarium yang diterima oleh penggugat dari PT CLM yang disangkut-pautkan dengan Wamenkumham,” kata Ziau.

Atas pengingkaran ini, Yosi menggugat haknya sebagai advokat kepada Helmut Hermawan lantaran mengalami kerugian materiil dan immateriil.

“Bahwa kerugian yang dialami oleh penggugat akibat dari perbuatan tergugan adalah kerugian materiil yaitu penggugat belum menerima sisa atau kekurangan pembayaran honorarium yang harus dibayarkan oleh tergugat kepada penggugat yaitu sebesar Rp16 miliar atau setidak-tidaknya sebesar Rp2 miliar untuk setiap pekerjaan atau penunjukan atau kuasa yang diterima oleh penggugat,” ujar Ziau.

“Kerugian immaterial yaitu nama baik penggugat sebagai seorang advokat menjadi tercoreng dan martabat penggugat selaku advokat sangat terluka akibat perbuatan tergugat, yang mana apabila kerugian immaterial tersebut harus dinilai dengan uang, maka kerugian penggugat tidak kurang dari Rp50 miliar,” sambungnya.

Seperti diketahui, setelah menerima laporan dari Sugeng, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Helmut, Yosi dan Eddy Hiariej serta asisten pribadi (aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, sebagai tersangka.

Namun, status tersangka ini dinyatakan gugur setelah PN Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Eddy Hiariej dan Hemut Hermawan. 

KPK dinilai tidak memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #hadiri #gugatan #orang #dekat #eddy #hiariej #berencana #tempuh #jalur #pidana #terhadap #helmut #hermawan

KOMENTAR