YLBHI: Pemerintah Tidak Berhak Jadi Penentu Status Aktivis HAM!
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan pemerintah tidak berwenang menentukan keabsahan status seseorang sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM).
Menurut Isnur, kewenangan tersebut berada pada lembaga independen seperti Komisi Nasional (Komnas) HAM, sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi, pemerintah tidak berhak, tidak berwenang memberikan atau melakukan hal ini. Ini adalah kewenangannya lembaga independen seperti Komnas HAM,” kata Isnur kepada Kompas.com, Kamis (30/4/2026).
Ia juga menilai, jika pemerintah ingin mengatur, maka harus merujuk pada standar internasional terkait pembela HAM.
Baca juga: Status Aktivis HAM Ditentukan Pemerintah, Komnas HAM: Rentan Konflik Kepentingan
Isnur mengingatkan, dalam banyak kasus, pemerintah justru kerap menjadi pihak yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
Karena itu, ia mempertanyakan relevansi pemerintah dalam menentukan status pembela HAM.
“Jadi hati-hati, pemerintah justru, ini potensi melanggar HAM lebih besar lagi ke depan dan justru menjadi alat penghambat kerja-kerja pembela hak asasi manusia,” tegas dia.
Menurut Isnur, niat melindungi aktivis HAM memang dapat dipandang positif.
Namun, mengacu pada kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mekanisme yang dibangun negara seharusnya berfungsi sebagai perlindungan, bukan alat untuk memberi atau mencabut legitimasi terhadap seseorang sebagai aktivis HAM.
Dia menegaskan, formulasi yang lebih tepat adalah menilai tingkat risiko, ancaman, dan kebutuhan perlindungan yang dihadapi pembela HAM, bukan menentukan apakah seseorang merupakan “aktivis asli atau palsu”.
Baca juga: Anggota DPR: Perlindungan Aktivis HAM Tak Boleh Bergantung Sertifikasi Negara
Isnur menjelaskan, Deklarasi PBB tentang Pembela HAM menyebut setiap orang, baik sendiri maupun bersama pihak lain, berhak memperjuangkan perlindungan dan pemajuan HAM.
Karena itu, tidak ada definisi sempit mengenai siapa yang dapat disebut pembela HAM.
“Yang dilihat adalah tindakannya, bukan gelar/status formalnya,” tegas dia.
Ia juga menepis anggapan bahwa seseorang yang menerima bayaran otomatis tidak dapat disebut aktivis HAM.
Menurut dia, standar internasional tidak mensyaratkan pembela HAM harus bekerja tanpa bayaran.
Banyak pembela HAM, kata dia, bekerja sebagai advokat, peneliti, jurnalis, pekerja lembaga swadaya masyarakat, pendamping korban, hingga staf lembaga HAM.
“Yang penting bekerja secara damai untuk memajukan hak asasi manusia. Catatan, konflik kepentingan bisa dinilai, tetapi ‘menerima bayaran’ tidak otomatis menghapus status pembela HAM,” jelas dia.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Negara Wajib Lindungi Semua Pembela HAM, Bukan Tentukan Status Aktivis
Selain itu, Isnur menilai pelibatan aparat penegak hukum dalam tim asesor penentu status aktivis HAM harus dipertimbangkan secara cermat.
Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika aparat sedang menjadi pihak yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM.
Ia menambahkan, Indonesia juga terikat pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) sejak 23 Februari 2006.
Karena itu, setiap kebijakan terkait pembela HAM harus selaras dengan prinsip kebebasan berekspresi, berkumpul, berserikat, serta perlindungan dari kriminalisasi sewenang-wenang.
Menurut Isnur, pemerintah juga seharusnya merujuk pada Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Komnas HAM tentang Pembela HAM dalam menyusun kebijakan perlindungan bagi aktivis.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menjadi penentu keabsahan status aktivis hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada diri seseorang.
Baca juga: Anggota DPR Khawatir Rencana Pemerintah Jadi Penentu Status Aktivis HAM
Kementerian HAM menyiapkan tim asesor untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela hak asasi manusia (HAM).
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dalam wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ia mengatakan mekanisme tersebut dirancang untuk menyaring klaim aktivis sekaligus mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
Ia menjelaskan penilaian dilakukan berbasis kriteria ketat yang menilai konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi, bukan sekadar status atau pengakuan diri.
“Jadi, bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja, meskipun status dia sebagai aktivis HAM, pada saat dia bekerja atas bayaran, itu tidak bisa jadi aktivis HAM,” kata Pigai.
Menurut dia, perlindungan hanya diberikan kepada pihak yang membela kepentingan publik, khususnya kelompok rentan, tanpa kepentingan pribadi atau komersial.
“Kalau dia membela orang yang tidak adil, orang kecil, kaum lemah yang mau berjuang atas keadilan, baru dia kebetulan aktivis HAM, maka ditetapkan aktivis HAM,” ujarnya.
Pigai menjelaskan, tim asesor akan bekerja menilai konteks peristiwa secara langsung, sehingga keputusan tidak bersifat umum, melainkan spesifik pada situasi yang dihadapi individu.
Tag: #ylbhi #pemerintah #tidak #berhak #jadi #penentu #status #aktivis