Ada Lagi Ide Ambang Batas Parlemen, Kali Ini dari Yusril
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (KOMPAS.com/Rahel)
06:30
30 April 2026

Ada Lagi Ide Ambang Batas Parlemen, Kali Ini dari Yusril

- Usulan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali mencuat.

Teranyar, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas bagi partai politik peserta pemilu legislatif untuk masuk parlemen sekaligus membentuk fraksi.

"Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah, itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogianya diatur dalam undang-undang," kata Yusril, di Cawang, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026).

Dengan skema itu, menurut Yusril, setiap partai minimal harus meraih 13 kursi di DPR RI.

Baca juga: Yusril Usul Ambang Batas DPR Mengacu pada 13 Komisi DPR

Angka tersebut mengikuti jumlah komisi DPR yang saat ini berjumlah 13.

Yusril juga menyarankan, jika ada partai peserta pemilu yang tidak mencapai 13 kursi tetap memiliki opsi.

Menurut dia, partai-partai tersebut bisa membentuk koalisi gabungan dengan total minimal 13 kursi, atau bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.

"Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua," kata Yusril.

Ia menilai, perlu aturan tambahan agar suara rakyat tetap terakomodasi.

Sebab, sistem pemilu telah disepakati menggunakan sistem proporsional, yang penentuan pembagian kursi parpol di parlemen sesuai dengan persentase perolehan suara yang didapat.

Oleh karena itu, ia mendorong revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dengan harapan menjadi dasar penentuan ambang batas yang disepakati.

"Dan berharap juga bahwa inilah yang akan muncul sebagai suatu solusi jalan tengah mengatasi persoalan berapa minimal threshold dan bagaimana kita menentukan jumlahnya, bagaimana kemudian kita membentuk fraksi di DPR," kata dia.

Di atas 4 persen

Selain Yusril, sejumlah pihak juga sempat mengusulkan ide untuk ambang batas parlemen.

Salah satunya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang ingin ada kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen.

Jika ambang batas parlemen 7 persen dinilai membuat sistem multipartai lebih sederhana dan demokrasi berjalan lebih efektif.

"Nasdem berpikir sejujurnya dari sistem multipartai, kalau bisa kita berubah menjadi selected party, itu jauh lebih efektif bagi implementasi hasil manfaat kebebasan demokrasi yang kita miliki," ujar Paloh, pada 21 Februari 2026.

NasDem menilai, ambang batas parlemen harus tetap ada karena dapat mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen serta memperkuat efektivitas pemerintahan.

Pada 24 April lalu, Ketua DPP NasDem Rifqinizamy Karsayuda secara terpisah menawarkan beberapa opsi lain di antaranya skema ambang batas parlemen tunggal di tingkat nasional.

Melalui usulan ini, parpol yang gagal tembus ambang batas DPR juga otomatis akan gagal masuk ke semua DPRD.

Selain model tunggal, NasDem juga mengusulkan skema berjenjang yang membedakan besaran ambang batas di tiap tingkatan.

Baca juga: PDI-P Sebut Usulan Ambang Batas DPRD Perlu Kajian Matang, Khawatir Dianulir MK

"Parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ungkap Rifqinizamy.

Mirip dengan NasDem, Partai Golkar menilai, angka ambang batas ideal berada pada kisaran 4 hingga 6 persen, dengan skema penerapan bertingkat dari pusat hingga daerah.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji berpandangan ambang batas 5 persen cukup memberi ruang kompetisi antarpartai politik.

“Saya pikir 5 persen cukup memberi ruang bagi Partai Politik untuk bersaing tapi nanti dikombinasikan di dalam UU MD3 dengan menambahkan factional threshold untuk mendukung sistem pemerintahan presidential agar berjalan efektif. Idealnya factional threshold sebesar dua kali jumlah alat kelengkapan agar anggota DPR tidak merangkap ke banyak posisi,” ujar Sarmuji.

Di bawah 4 persen

Di sisi lain, sejumlah partai yang saat ini belum lolos Senayan mendorong agar angka ambang batas parlemen diturunkan sehingga tidak lagi 4 persen.

Misalnya, Sekretaris Jenderal Partai Perindo Ferry Kurnia menilai, usulan untuk ambang batas parlemen sebaiknya diubah menjadi 1 persen.

Perindo tidak ingin penerapan ambang batas parlemen membuat suara rakyat tidak terbuang, jika angkanya tinggi.

“Tentunya yang menjadi penting adalah jangan sampai terjadi pengabaian terhadap suara rakyat. Jangan sampai penerapan PT banyaknya suara rakyat terbuang, apalagi kita menggunakan sistem proporsional,” ucap Ferry pada Februari lalu.

Ada juga partai yang meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan saja agar tidak ada suara pemilih yang terbuang dalam pemilu.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid merupakan salah satu partai yang mengusulkan ambang batas parlemen diubah menjadi 0 persen.

“Dan artinya bahwa ketika hak rakyat itu ditunaikan, kita menginginkan bahwa semua suara itu dapat terkonversi menjadi kursi. Oleh karena itu, setelah presidential threshold itu 0 persen, bagi kami Gerakan Rakyat juga mendorong bahwa parliamentary threshold juga adalah 0 persen,” kata Sahrin.

Sahrin berpandangan, penyederhanaan partai politik tetap dapat dilakukan tanpa harus melalui ambang batas parlemen.

Dia mengusulkan mekanisme penyederhanaan dilakukan di tingkat fraksi melalui penerapan faction threshold.

“Kalaupun dibangun penyederhanaan, penyederhanaan itu dilakukan di tingkat fraksi. Jadi, justru faction threshold yang harus dibangun. Dan itu kita pernah melakukan itu dan saya kira itu bisa terjadi keseimbangan ataupun apa yang selama ini juga bisa dilakukan,” ucap Sahrin.

Skema Stembus Akkoord

Usulan lainnya adalah skema stembus akkoord sebagai alternatif pengaturan ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Usulan ini disuarakan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid atau HNW yang menilai, ini dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan penyederhanaan partai politik dan menjaga keterwakilan suara di DPR.

Baca juga: Dua Unsur Utama dalam Penentuan Ambang Batas Parlemen

HNW mengatakan, mekanisme itu memungkinkan partai politik yang tidak memenuhi ambang batas bisa tetap memiliki keterwakilan di DPR melalui penggabungan dalam satu fraksi dengan partai lain.

"Partai yang tidak mencapai parliamentary threshold, tetapi punya kursi di DPR, dia bisa bergabung dengan partai yang lain sehingga tidak hilang,” ujar Hidayat, saat dihubungi, 24 Februari.

Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera ini menilai, skema itu masih sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menginginkan penyederhanaan partai politik tanpa menghilangkan suara yang telah menghasilkan kursi di DPR.

“Di satu pihak parliamentary threshold dikoreksi, tapi kemudian juga terjadilah penyederhanaan partai politik di DPR tanpa menghilangkan suara-suara yang menghasilkan kursi,” imbuh dia.

5 syarat PT dari MK

Pada Kamis (29/2/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Inti dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 itu menyatakan, ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan lima poin soal tindak lanjut dari putusan ini.

Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem Pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Baca juga: 5 Langkah agar Waduk Pluit Bebas Eceng Gondok, dari Ambang Batas hingga Kompos

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka untuk mewujudkan penyederhanaan parpol.

Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulai tahapan penyelenggaran Pemilu 2029

"(Kelima) Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan parpol peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," ujar Saldi Isra.

Tag:  #lagi #ambang #batas #parlemen #kali #dari #yusril

KOMENTAR