Kecelakaan Kereta yang Terus Berulang
TRAGEDI tabrakan kereta di Bekasi pada April 2026, kembali menunjukkan pola yang terlalu familiar. Kereta bertabrakan, korban jiwa muncul, investigasi dimulai, lalu sistem perlahan kembali normal.
Dalam kasus terakhir, sedikitnya 14 orang meninggal dan puluhan orang lainnya terluka.
Namun, jika melihat ke belakang, kejadian ini bukan anomali. Ini adalah pengulangan yang semakin sulit untuk diabaikan.
Masalahnya bukan sekadar tragedi, tetapi fakta bahwa tragedi seperti ini terus terjadi dalam sistem yang sama.
Dalam beberapa tahun terakhir, kecelakaan kereta di Indonesia muncul dengan konsistensi yang mengkhawatirkan.
Jika ditarik sejak 2020 hingga 2026, data menunjukkan bahwa insiden perkeretaapian tidak pernah benar-benar turun secara signifikan, melainkan berada pada pola yang relatif stabil.
Secara agregat, dalam lima tahun sebelum 2024 saja tercatat lebih dari 60 kecelakaan, yang berarti rata-rata terjadi sekitar 12 hingga 15 kecelakaan setiap tahun.
Baca juga: Perlintasan Sebidang dan Risiko yang Kita Anggap Biasa
Angka ini belum termasuk ratusan kejadian lain yang melibatkan gangguan di jalur, seperti tabrakan dengan kendaraan di perlintasan atau objek eksternal, yang dalam beberapa tahun terakhir, bahkan bisa mencapai ratusan kasus per tahun di berbagai wilayah operasi.
Jika dilihat lebih dekat, tahun-tahun setelahnya tidak menunjukkan perbaikan struktural. Pada 2024, jumlah kecelakaan yang tercatat tetap berada di kisaran dua digit, dengan lebih dari 20 kasus dalam satu tahun.
Tahun 2025 menunjukkan gambaran lebih kompleks. Jumlah kecelakaan besar seperti anjlokan memang relatif terbatas, tetapi insiden di jalur justru meningkat tajam, menandakan bahwa risiko tidak hilang, melainkan berubah bentuk.
Memasuki 2026, tabrakan fatal di Bekasi kembali mengonfirmasi bahwa kecelakaan dengan dampak tinggi masih sangat mungkin terjadi. Dengan kata lain, sistem tidak mengurangi risiko, tetapi hanya menggesernya dari satu bentuk ke bentuk lain.
Dengan kata lain, dalam periode enam hingga tujuh tahun terakhir, Indonesia secara konsisten menghadapi belasan kecelakaan kereta setiap tahun, atau jika dilihat secara lebih luas, ratusan insiden keselamatan yang berkaitan langsung dengan sistem perkeretaapian.
Dalam sistem transportasi yang matang, satu kecelakaan besar saja sudah cukup untuk memicu reformasi menyeluruh.
Namun, dalam konteks Indonesia, terkesan pola kejadian yang berulang ini justru menunjukkan bahwa sistem telah beradaptasi untuk hidup dengan risiko.
Penjelasan yang paling sering muncul hampir selalu berhenti pada faktor langsung seperti kelalaian manusia, perlintasan tanpa palang, atau gangguan teknis.
Secara faktual, ini memang sering menjadi pemicu utama. Namun, persoalannya bukan pada keberadaan kesalahan manusia itu sendiri, melainkan pada kegagalan sistem untuk mengantisipasi dan membatasi dampaknya.
Dalam sistem yang dirancang dengan baik, kesalahan manusia adalah variabel yang sudah diperhitungkan, bukan asumsi yang diabaikan.
Dalam perspektif kebijakan publik, yang terjadi di sektor perkeretaapian Indonesia mencerminkan kegagalan tata kelola berlapis.
Tanggung jawab keselamatan tersebar di berbagai aktor, mulai dari operator, regulator, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Fragmentasi ini menciptakan ruang abu-abu dalam pengambilan keputusan dan akuntabilitas.
Perlintasan ilegal tetap eksis karena berada di wilayah administratif tertentu, sementara tanggung jawab keselamatan berada pada institusi lain.
Standar keselamatan tidak selalu seragam karena implementasinya bergantung pada kapasitas masing-masing wilayah.
Baca juga: Reshuffle: Ketika Istana Pilih Bermain Aman di Tengah Krisis Publik
Dalam kondisi seperti ini, tidak ada satu aktor pun yang sepenuhnya bertanggung jawab, dan justru di situlah inti masalahnya.
Di sisi lain, pendekatan yang digunakan dalam menangani kecelakaan cenderung bersifat reaktif, bukan preventif. Setiap kecelakaan diikuti oleh investigasi dan rekomendasi teknis yang relatif komprehensif.
Namun, persoalannya bukan pada kualitas rekomendasi, melainkan pada implementasinya. Tidak semua rekomendasi dijalankan secara penuh, dan tidak ada mekanisme akuntabilitas yang kuat untuk memastikan tindak lanjut.
Akibatnya, sistem bergerak dalam siklus yang sama: kecelakaan terjadi, respons diberikan, perhatian publik meningkat, lalu perlahan menurun hingga akhirnya kondisi kembali seperti semula.
Masalah menjadi lebih dalam ketika melihat bagaimana sistem keselamatan itu sendiri dirancang.
Modernisasi perkeretaapian di Indonesia memang terlihat dari peningkatan layanan, pengadaan armada baru, serta peningkatan kapasitas angkut.
Namun, modernisasi ini tidak selalu diikuti oleh investasi yang setara pada sistem keselamatan berbasis teknologi.
Banyak aspek keselamatan masih bergantung pada perilaku manusia, baik itu pengemudi kendaraan di perlintasan, petugas lapangan, maupun operator sistem. Ini menunjukkan bahwa sistem yang ada masih bersifat human-reliant, bukan system-reliant.
Perbedaan ini sangat krusial. Dalam sistem yang bergantung pada manusia, satu kesalahan kecil dapat langsung berujung pada kecelakaan besar.
Sementara dalam sistem yang bergantung pada teknologi dan desain, kesalahan manusia akan dikompensasi oleh mekanisme pengaman yang mencegah eskalasi.
Indonesia saat ini masih berada pada kondisi pertama, di mana sistem belum sepenuhnya mampu menyerap atau menahan dampak dari kesalahan individu.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa kondisi ini terus bertahan meskipun masalahnya sudah jelas.
Salah satu jawabannya terletak pada struktur insentif dalam kebijakan publik. Investasi pada keselamatan seringkali tidak memberikan hasil yang terlihat dalam jangka pendek, sehingga sulit diklaim sebagai keberhasilan.
Baca juga: Generasi Tanpa Istirahat
Sebaliknya, proyek ekspansi layanan atau pembangunan infrastruktur baru lebih mudah dilihat, diukur, dan dipolitisasi.
Dalam kondisi seperti ini, keselamatan tidak menjadi prioritas bukan karena tidak penting, tetapi karena tidak memberikan keuntungan politik yang langsung terasa.
Selain itu, siklus politik elektoral juga memainkan peran penting. Keputusan yang membutuhkan biaya besar dan berpotensi tidak populer, seperti penutupan perlintasan sebidang atau pembangunan flyover, cenderung dihindari.
Dampaknya mungkin baru terasa dalam jangka panjang, sementara tekanan politik terjadi dalam jangka pendek.
Lebih jauh lagi, muncul fenomena normalisasi risiko. Karena kecelakaan terjadi secara rutin, ia perlahan dianggap sebagai bagian dari sistem yang tidak bisa sepenuhnya dihindari.
Jika kondisi ini tidak diubah, maka kecelakaan bukan lagi kemungkinan, melainkan sesuatu yang dapat diprediksi. Frekuensinya mungkin berubah, bentuknya bisa berbeda, tetapi keberadaannya akan tetap ada.
Indonesia tidak kekurangan data, tidak kekurangan analisis, dan tidak kekurangan pengalaman dari kecelakaan sebelumnya. Yang kurang adalah keberanian dan kemauan untuk mengubah pendekatan secara struktural.
Kecelakaan kereta seharusnya menjadi titik evaluasi terhadap desain kebijakan, bukan sekadar peristiwa yang ditangani secara teknis.
Selama ia masih dipandang sebagai insiden, maka solusi yang dihasilkan akan tetap parsial dan bersifat jangka pendek.
Namun, ketika dipahami sebagai kegagalan sistem, maka fokusnya harus bergeser pada perbaikan struktur yang selama ini memungkinkan kesalahan terus berulang.
Tanpa perubahan pada level tersebut, setiap tragedi hanya akan menjadi pengulangan dari yang sebelumnya, dengan korban yang berbeda, tetapi penyebab yang sama.