Pemerintah Diminta Evaluasi Perizinan dan SOP Daycare di Indonesia
Warga melintas di dekat penitipan anak atau daycare Little Aresha yang disegel polisi di Umbulharjo, Yogyakarta, Minggu (26/4/2026). Daycare Little Aresha digerebek polisi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan pada Jumat (24/4), saat ini polisi telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus tersebut. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
08:26
28 April 2026

Pemerintah Diminta Evaluasi Perizinan dan SOP Daycare di Indonesia

- Wakil Ketua DPR Sari Yuliati meminta pemerintah mengevaluasi perizinan tempat penitipan anak atau daycare di Indonesia.

Hal itu didorongnya menyusul kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta.

Baca juga: Kala Anak-anak Dibelenggu Daycare di Yogyakarta, Absennya Pengawasan Jadi Sorotan

Selain perizinan, ia juga mendesak pemerintah mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) hingga mekanisme pengawasan terhadap daycare.

"Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan anak, khususnya di fasilitas penitipan. Negara harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan lingkungan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembangnya," ujar Sari dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Terkait kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami meminta agar proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak," tegas Sari.

Baca juga: Puan Minta Pengawasan Daycare Diperketat, Cegah Kasus di Yogyakarta Terulang

44 Persen Daycare Belum Berizin

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional.

Di tengah kondisi tersebut, kebutuhan layanan pengasuhan anak justru tinggi. Kementerian PPPA menyebut sekitar 75 persen keluarga di Indonesia membutuhkan pengasuhan alternatif.

"Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki SOP, dan 66,7 persen SDM pengelola belum tersertifikasi. Sementara itu, 12 persen memiliki tanda daftar dan 13,3 persen berbadan hukum,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: Anggota DPR Desak Pelaku Kekerasan Daycare Jogja Ditindak Tanpa Kompromi

Arifah mengatakan, proses rekrutmen pengasuh juga belum berbasis standar dan masih minim pelatihan khusus.

Berdasarkan hal tersebut, Menteri PPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Program TARA mengatur, standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, sistem pemantauan dan evaluasi.

“Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi yang memadai," jelas Arifah.

Baca juga: Kasus Daycare: Ketika Permintaan Melampaui Perlindungan

Memilih daycare tak bisa sembarangan. Simak tips dari psikolog agar anak tetap aman, nyaman, dan terhindar dari risiko pengasuhan yang salah.
freepik Memilih daycare tak bisa sembarangan. Simak tips dari psikolog agar anak tetap aman, nyaman, dan terhindar dari risiko pengasuhan yang salah.

Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

Sebelumnya, sebanyak 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik maupun perlakuan tidak manusiawi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung menahan mereka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) malam, menyusul penggerebekan di lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, para tersangka berasal dari berbagai unsur di lembaga tersebut, mulai dari pimpinan hingga staf pengasuh.

“Yang pasti ditetapkan tersangka 13 orang, mulai dari kepala sekolah, ketua yayasan, hingga pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan keterangan tambahan dari para tersangka,” ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).

Tag:  #pemerintah #diminta #evaluasi #perizinan #daycare #indonesia

KOMENTAR