Andai Rakyat Bisa Membubarkan Partai Politik
DALAM kajian Hukum Tata Negara, partai politik sering disebut sebagai elemen yang tak terpisahkan dari demokrasi (Labolo & Ilham, 2017).
Namun, hubungan antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan partai politik sangat sering mengalami distorsi.
Di Indonesia, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Namun, dalam hal pembubaran partai politik (partai), kewenangan tersebut secara eksklusif berada di tangan negara melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Muncul sebuah diskusi menarik, andai hukum memberikan ruang bagi rakyat untuk menginisiasi pembubaran partai politik, bagaimana pengaturan hukumnya?
Antara Pajak, Mandat, dan Hak Memutus
Secara definisi yang sah, partai politik adalah badan hukum publik yang memiliki fungsi strategis sebagai sarana representasi kepentingan warga negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, partai memiliki hak istimewa untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Namun, hak istimewa ini seharusnya berbanding lurus dengan kewajiban konstitusionalnya.
Baca juga: Kemenangan Suster Natalia, Saat Integritas Mengetuk Pintu Kekuasaan
Kewajiban tersebut mencakup melakukan pendidikan politik yang sehat, menyerap aspirasi kedaulatan rakyat secara jujur, serta menjaga integritas tata kelola organisasi dari praktik korupsi yang merusak tatanan bernegara.
Saat ini, mekanisme pembubaran partai di Indonesia bersifat top-down. Berdasarkan Pasal 68 UU Mahkamah Konstitusi, hanya Pemerintah yang memiliki legal standing untuk memohon pembubaran partai ke MK.
Namun, sebagaimana diulas oleh Yusril Ihza Mahendra dalam suatu perkuliahan di UI Salemba pada Rabu (22/4/2026) yang penulis ikuti, beliau mengatakan bahwa pembubaran partai oleh pemerintah melalui MK nyatanya belum pernah sekalipun terjadi dalam sejarah ketatanegaraan kita.
Monopoli negara ini akhirnya menciptakan apa yang disebut sebagai Constitutional Accountability Gap.
Rakyat diwajibkan menyetor pajak untuk mendanai operasional partai melalui APBN, namun secara hukum, mereka tidak memiliki power untuk memutus kontrak dengan partai yang terbukti merampok keuangan negara secara terstruktur.
Saat ini, alasan pembubaran pun sangat terbatas hanya pada aspek ideologis yang bertentangan dengan Pancasila, sementara aspek integritas fungsional seolah luput dari jangkauan sanksi pembubaran.
Sebagai pembanding, pembubaran Move Forward Party (MFP) di Thailand pada Agustus 2024 memberikan pelajaran penting.
Proses tersebut berawal dari petisi individu warga negara yang melaporkan tindakan inkonstitusional partai (Voa Indonesia, 07/08/2024).
Meskipun konteks politiknya berbeda, kasus tersebut membuktikan bahwa individu warga negara dapat memiliki daya pukul hukum untuk mengguncang eksistensi partai besar.
Dalam konteks Indonesia, memberikan hak pembubaran partai kepada rakyat adalah manifestasi dari doktrin Militant Democracy, yaitu sebuah upaya demokrasi untuk membela diri dari pembusukan internal.
Jika demokrasi ingin bertahan dari serangan oligarki, ia tidak boleh hanya mengandalkan tangan negara saja, sebab dalam realitasnya, pemerintah dan partai sering kali berada dalam lingkaran kepentingan koalisi yang sama.
Andai saja rakyat diberikan kewenangan untuk membubarkan partai politik, kita sedang berbicara tentang penerapan prinsip kedaulatan rakyat secara murni.
Secara teknis hukum, hal ini dapat dikonstruksikan melalui mekanisme gugatan warga negara atau pengaduan konstitusional yang diperluas, yaitu sebuah jalur hukum bagi rakyat untuk mengadu langsung ke meja pengadilan jika hak-hak mereka dicederai oleh perilaku partai.
Baca juga: Salah Kaprah Pajak Mobil-Motor Listrik
Melalui jalur ini, syarat pembubaran tidak lagi hanya terpaku pada aspek ideologis (seperti pertentangan terhadap Pancasila saja misalnya), tetapi juga merambah ke aspek integritas.
Kita bisa membayangkan sebuah sistem di mana persentase pemilih tertentu dapat mengajukan petisi pembubaran ke MK apabila sebuah partai politik terbukti secara inkrah melakukan korupsi yang bersifat sistemik atau melibatkan pimpinan inti untuk kepentingan pendanaan organisasi.
Mekanisme ini akan menciptakan efek jera yang luar biasa.
Partai tidak lagi sekadar menjadi kendaraan politik, melainkan organisasi yang terpaksa menjaga marwahnya karena bayang-bayang kehilangan eksistensi yuridis.
Namun, membedah gagasan ini dari kacamata hukum tata negara juga harus mempertimbangkan asas stabilitas nasional dan kepastian hukum yang adil.
Jika setiap kelompok rakyat bisa dengan mudah membubarkan partai, maka sistem kepartaian kita akan menjadi sangat lemah.
Dalam teori hukum, partai politik juga berfungsi sebagai wadah kebebasan berserikat.
Pembubaran partai oleh massa tanpa melalui proses peradilan yang adil justru akan melanggar hak konstitusional warga negara lainnya yang menjadi pengurus di partai tersebut.
Oleh karena itu, andai rakyat bisa membubarkan partai, perannya harus tetap ditempatkan sebagai pemantik (inisiator), sementara putusan final tetap berada di tangan lembaga peradilan tertinggi (Mahkamah Konstitusi).
Rakyat memberikan bukti-bukti pelanggaran kontrak sosial, dan hakim konstitusi mengujinya berdasarkan standar hukum yang ketat.
Penulis membayangkan bahwa hal ini bisa diwujudkan melalui amandemen UU Parpol dan UU MK, dengan menambahkan klausul mengenai Gugatan Publik atas Keberadaan Partai Politik. Syaratnya tentu harus ketat, misalnya melibatkan dukungan minimal dari 10-15 persen total pemilih nasional yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Dengan demikian, keinginan membubarkan partai benar-benar merupakan refleksi dari kehendak umum dan bukan sekadar kepentingan politik sesaat, apalagi karena dendam pribadi.
Andai rakyat bisa membubarkan partai politik secara konstitusional, maka ketatanegaraan kita akan mencapai puncaknya dalam hal kedaulatan rakyat.
Partai politik akan dipaksa untuk melakukan reformasi internal secara berkelanjutan dan menjauhi praktik-praktik korupsi.
Meskipun memang tantangan teknis hukumnya sangat besar, gagasan ini adalah ruang dialog yang sehat untuk mengingatkan kita bahwa konstitusi dibuat untuk melindungi rakyat dari tirani, baik itu tirani penguasa maupun tirani organisasi politik yang merasa kebal hukum.
Sudah saatnya hukum memberikan rem darurat kepada rakyat agar demokrasi tidak melaju kencang ke arah jurang oligarki.