PAN Setuju Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Dorong Revisi Aturan
- Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menilai, gagasan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperbaiki kualitas demokrasi elektoral.
Baca juga: Respons Usulan KPK, Ganjar: Pembatasan Uang Tunai Bukan Solusi Utama Cegah Politik Uang
“PAN setuju dengan gagasan pembatasan penggunaan uang tunai dalam tahapan pemilu oleh KPK untuk mewujudkan pemilu berkualitas dan berintegritas,” kata Viva dalam keterangan kepada Kompas.com, Minggu (26/4/2026).
Namun, Viva menekankan bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata dari praktik politik uang. Menurut dia, pendekatan yang digunakan juga harus mempertimbangkan aspek yang lebih luas.
“Sebenarnya bukan hanya ditelaah dari aspek praktik politik uang (vote buying) saja, tetapi juga menyangkut sistem sosial budaya masyarakat, desain hukum pemilu, dan struktur kekuasaan,” ujarnya.
Baca juga: Ganjar Dorong Politik Uang Dihukum Berat, Bisa Diskualifikasi hingga Sanksi Pidana
Ia menilai, penerapan kebijakan ini membutuhkan rumusan yang detail, rasional, dan operasional melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.
Hal ini mengingat sistem politik Indonesia masih bertumpu pada mobilisasi biaya tinggi, sementara uang tunai menjadi instrumen yang cepat, fleksibel, dan sulit dilacak.
Viva juga menyinggung bahwa sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan kebijakan pembatasan uang tunai dalam pemilu, seperti India, Brasil, dan Korea Selatan.
Meski demikian, PAN mengingatkan bahwa pembatasan uang tunai tidak boleh dimaknai sebagai upaya menghambat aktivitas politik.
Menurut dia, kebijakan tersebut justru bertujuan menjaga nilai kedaulatan rakyat agar tidak tereduksi menjadi transaksi jual beli suara.
“Ini semua diarahkan agar nilai kedaulatan rakyat sebagai nilai luhur demokrasi jangan disulap sebagai komoditas ekonomi,” ujarnya.
Viva menambahkan, pembatasan uang tunai berpotensi efektif menekan politik uang, terutama dalam transaksi formal kampanye seperti iklan, logistik, dan jasa konsultan, khususnya di wilayah perkotaan dengan akses perbankan yang memadai.
Namun, ia mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta menghilangkan praktik politik uang. Sebab, modus politik uang bisa beradaptasi, termasuk beralih ke transaksi digital melalui pihak ketiga.
Baca juga: Rapat DPR Soroti Politik Uang Tak Kunjung Usai Sejak Reformasi
Dia pun mendorong penguatan regulasi, termasuk penambahan pasal dalam Undang-Undang Pemilu terkait batas transaksi tunai dan kewajiban penggunaan sistem non-tunai melalui perbankan, dompet elektronik, maupun QRIS.
Selain itu, diperlukan juga mekanisme pengawasan yang terintegrasi dengan lembaga lain, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jika ide ini masuk di pasal Undang-undang Pemilu maka akan dapat memurnikan suara kedaulatan rakyat, mendorong transparansi dan modernisasi kampanye. Rakyat akan memilih berdasarkan pada nilai integritas dan kapasitas calon, bukan pada isi tas,” kata Viva.
“Suara rakyat akan dapat lebih menentukan dan mengendalikan arah demokrasi, dibandingkan kekuatan uang pemilik modal. Sehingga akan tercipta keadilan politik, kesetaraan kompetisi dan pemilu yang berintegritas,” imbuhnya.
KPK Dorong Pembatasan Uang Kartal
Sebelumnya, KPK mendorong adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aturan tersebut diperlukan karena penggunaan uang tunai dalam proses pemilu masih sangat dominan.
Baca juga: ICW Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, Tak Hilangkan Politik Uang
“Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Menurut dia, pandangan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber, yakni perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi.
Kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025 itu juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam laporannya, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama. Pertama, perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, termasuk penguatan sanksi.
Kedua, revisi Undang-Undang Partai Politik, terutama terkait standar pendidikan politik, kaderisasi, dan pelaporan keuangan.
Baca juga: AHY Usul Reformasi Aturan Dana Kampanye Buntut Marak Politik Uang
Ketiga, mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal sebagai instrumen penting untuk mencegah politik uang.
KPK menilai, pembatasan transaksi uang kartal menjadi kebutuhan mendesak karena maraknya praktik politik uang menggunakan uang fisik.
Fenomena ini dianggap sebagai pintu masuk korupsi politik yang berulang dan sulit diawasi.
“Karena itu, pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
Tag: #setuju #pembatasan #uang #tunai #pemilu #dorong #revisi #aturan