Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
Ilustrasi KPK. (Suara.com/Lilis Varwati)
10:40
25 April 2026

Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menanggapi pernyataan KPK soal peran lingkaran atau orang-orang dekat pelaku korupsi yang kerap menjadi layering dalam melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi.

Menurut Praswad, tantangan terbesar penyidik lembaga antirasuah dalam membongkar peran circle pelaku korupsi ialah kuatnya loyalitas dan ikatan di dalam jaringan tersebut. 

Sebab, dia menilai relasi yang terbangun dari hubungan keluarga maupun pertemanan jangka panjang membuat para pihak cenderung saling melindungi dan menutup informasi.

“Mereka berada dalam ‘zona aman’ yang membuat satu sama lain saling menjaga rahasia dan mengunci kesaksian. Hal ini dapat menjadi hambatan serius bagi penegak hukum,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).

Meski begitu, dia menegaskan dengan metodologi penyidikan yang kuat seperti penggunaan alat bukti elektronik, rekaman komunikasi, hingga teknik penyadapan, pola keterlibatan jaringan ini tetap dapat diungkap oleh KPK.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hampir setiap pelaku korupsi tidak pernah bertindak sendiri, melainkan selalu melibatkan orang-orang terdekat seperti ajudan, staf, keluarga, hingga orang kepercayaan,” ujar Praswad.

Dia juga mengatakan keterlibatan circle pelaku korupsi lebih didorong oleh faktor loyalitas dibandingkan tekanan. Berdasarkan pengalamannya, Praswad menyebut relasi kedekatan membuat para pihak bersedia terlibat, baik karena rasa percaya maupun karena adanya kepentingan bersama untuk menikmati hasil kejahatan.

Dalam banyak kasus, lanjut Praswad, pelaku utama juga cenderung membagikan keuntungan kepada lingkaran terdekatnya dibandingkan pihak lain, sehingga memperkuat ikatan dalam jaringan tersebut.

Adanya circle pelaku korupsi yang terlibat dianggap sebagai hal yang lumrah sehingga untuk memutus peluang terjadinya kejahatan, diperlukan pendekatan yang lebih relevan seperti dengan memperkuat sistem pencegahan, pengawasan, dan integritas.

“Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain dengan mengurangi ruang nepotisme, membatasi konflik kepentingan dalam pengangkatan jabatan, serta menciptakan deterrence effect (efek jera) melalui penegakan hukum yang tegas,” tutur Praswad.

“Dengan demikian, meskipun ‘circle’ tidak dapat dihilangkan, potensi penyalahgunaannya dalam praktik korupsi dapat diminimalisir,” tandas dia.

Sebelumnya, KPK menyoroti keterlibatan lingkaran atau orang-orang sekitar pelaku utama dalam perkara tindak pidana korupsi. Lingkaran ini disebut tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga seringkali menjadi layering melakukan penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, orang-orang sekitar alias ‘circle’ pelaku utama juga dinilai bisa dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Dari beberapa perkara yang ditangani KPK, terungkap fenomena keterlibatan ‘circle’ pelaku utama dari pihak keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan circle ini dimungkinkan ada dalam berbagai peran atau posisi. 

“Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi ‘layer’ atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Misalnya, kasus dugaan korupsi berupa konflik kepentingan di Kabupaten Pekalongan yang menjerat Bupati Fadia Arafiq.

Budi menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, Fadia melalui keluarganya diduga melakukan intervensi kepada para perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender pengadaan.

Hal serupa juga terjadi dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Dalam perkara ini, Bupati Nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, H.M Kunang ditetapkan sebagai tersangka.

“Bupati melalui ayahnya, diduga menerima ijon dari para pihak swasta di Kabupaten Bekasi,” ujar Budi.

Dia menjelaskan pihaknya juga menemukan skema berlapis di perkara Bea Cukai yaitu dugaan penerimaan uang tunai yang disimpan di safe house, penggunaan nama kolega kerja yang dicatut sebagai nominee atau digunakan sebagai rekening penampungan dana.

Kondisi ini, lanjut Budi, menunjukkan bahwa korupsi seperti sebuah ekosistem karena ada yang mengatur, ada yang menjalankan, dan ada yang menyimpan.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #circle #korupsi #sulit #dibongkar #penyidik #ungkap #peran #loyalitas #skema #berlapis

KOMENTAR