Tanggapan Cak Imin soal MK Hapus Ambang Batas DPR 4 Persen di Pemilu 2029
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin [youtube]
06:28
4 Maret 2024

Tanggapan Cak Imin soal MK Hapus Ambang Batas DPR 4 Persen di Pemilu 2029

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberikan tanggapan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas DPR sebesar 4 persen di Pemilu 2029.

Menurut Cak Imin, jika aturan pemilu mesti dipersiapkan secara matang agar tidak menimbulkan polemik bagi masyarakat.

"Aturan pemilu yang akan datang mestinya diputuskan di awal-awal sehingga pemilu dengan persiapan yang matang. Jangan menjelang pemilihan umum lalu membuat aturan seperti saat ini," kata Cak Imin dilihat dari unggahan video berita akun X Maudy Asmara, Minggu (3/3/2024).

Cak Imin lalu menyindir kalau Pemilu 2024 ini mengalami pelanggaran etik yang memprihatinkan.

"Pemilihan umum tahun ini mengalami pelanggaran etik yang sangat memprihatinkan, sehingga MK harus menyiapkan sistem Pemilu jauh hari sebelum pelaksanaan," ujarnya.

Dirinya mengatakan putusan MK terkait pemilu lebih awal diputuskan lebih bagus, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

"Itu boleh aja, intinya lebih awal lebih bagus. Kalau sudah keputusan MK, nanti kita bahas lagi di DPR," tukasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Editor: Suhardiman

Tag:  #tanggapan #imin #soal #hapus #ambang #batas #persen #pemilu #2029

KOMENTAR