Merasa Punya Koneksi, Noel Ebenezer Sanggupi Bantu Perkara Bobby dan Minta Rp 3 Miliar
Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel saat memberikan keterangan di jeda istirahat sidang, Kamis (9/4/2026). ()
22:58
21 April 2026

Merasa Punya Koneksi, Noel Ebenezer Sanggupi Bantu Perkara Bobby dan Minta Rp 3 Miliar

Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyanggupi permintaan dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro untuk mengurus perkara ketika tengah diperiksa kejaksaan karena merasa punya koneksi di kabinet.

Noel mengatakan, Bobby datang ke ruangannya untuk meminta tolong karena waktu itu tengah bermasalah dengan aparat penegak hukum (APH).

“Karena kalau mau jujur, Anda datang ke saya itu hanya minta tolong soal kasus Anda ada masalah dengan APH,” kata Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026).

“Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengkomunikasikan itu,” lanjutnya.

Baca juga: Terima Rp 3 Miliar, Noel Ebenezer Sebut Itu Uang Halal Hasil Bantu Urus Perkara Sultan Kemenaker

Lalu, setelah menjanjikan bisa mengurus kasus yang tengah diproses kejaksaan, Noel meminta uang imbalan atau fee senilai Rp 3 miliar.

Uang ini diberikan Bobby tidak lama setelah adanya permintaan.

Selama sidang, belum ditegaskan kapan pemberian uang Rp 3 miliar ini dilakukan.

Seperti yang diketahui, kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noel dan terdakwa lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025.

Sementara, penerimaan uang untuk Noel diduga terjadi tidak lama setelah dia dilantik yaitu Desember 2024.

Baca juga: Noel Ebenezer ke Sultan Kemenaker: Motor Ducati yang Cocok untuk Saya Apa Ya?

Tidak diketahui kapan pihak kejaksaan melakukan penyidikan atau pelimpahan kasus ini kepada KPK.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan, pada 22 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Noel dari jabatannya selaku Wamenaker.

Dakwaan Noel dan Kawan-kawan

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.

Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

Baca juga: Cerita ‘Sultan Kemnaker’ Dipalak Miliaran Rupiah oleh Noel Ebenezer

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.

Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biaya non teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.

Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

Baca juga: Sultan Kemnaker Mau Jadi Saksi Mahkota, Noel Ebenezer Minta Tak Saling Serang

Sementara, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar.

Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.

Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tag:  #merasa #punya #koneksi #noel #ebenezer #sanggupi #bantu #perkara #bobby #minta #miliar

KOMENTAR