Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR
Para pekerja rumah tangga atau PRT tak kuasa menahan tangis bahagia mendengar ketukan palu sidang disahkannya Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi UU. (Suara.com/Bagaskara)
16:32
21 April 2026

Tangis Haru Suranti dan Perjuangan 22 Tahun JALA PRT Sambut Pengesahan UU PPRT di DPR

Suasana haru menyelimuti balkon ruang Rapat Raripurna DPR RI saat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi Undang-Undang, Selasa (21/4/2026).

Para pekerja rumah tangga atau PRT yang hadir tak kuasa menahan tangis bahagia mendengar ketukan palu sidang yang menandai babak baru perlindungan hukum bagi mereka.

Salah satu PRT yang hadir, Suranti (55), tampak menangis tersedu-sedu.

Ia mengaku sangat senang dan bersyukur karena perjuangannya selama ini, termasuk turun ke jalan untuk berdemonstrasi, akhirnya membuahkan hasil.

"Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan," kata Suranti dengan mata berkaca-kaca di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sambil menyeka air matanya, ia terus mengucap syukur atas momen bersejarah tersebut.

"Makasih banyak ya Allah. Allah menghadirkan, ya ampun, makasih banyak," kata dia.

Kegembiraan serupa disampaikan oleh Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini. Lita menyebut pengesahan ini adalah buah dari dedikasi dan kesabaran selama lebih dari dua dekade.

"Hari ini setelah 22 tahun kami berjuang dengan sekian kesulitan, aksi, lobi, kampanye, semua kesulitan kami lakukan demi UU PPRT, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan bekerja di belakang layar, yang memajukan perekonomian nasional," ujar Lita.

Ia menilai pengesahan ini sangat tepat karena bertepatan dengan momentum Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh.

Menurutnya, PRT adalah sosok "Kartini" yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai.

"Jadi ini hari yang disyukuri di hari Kartini, momentum untuk PRT-PRT yang selama ini Kartini-Kartini bekerja di belakang layar, dan momentum hari buruh karena PRT bagian dari pekerja," jelasnya.

Meski telah sah menjadi UU, Lita mengingatkan bahwa perjuangan belum usai.

Pihaknya akan terus mengawal pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) agar undang-undang ini dapat diimplementasikan dengan efektif.

"Perjalanan masih panjang karena masih ada peraturan pemerintah yang harus kami kejar untuk implementasi Undang-Undang ini," sebut Lita.

Disahkan Jadi UU

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (Tangkap layar)Ketua DPR RI Puan Maharani. (Tangkap layar)

Kesepakatan bersejarah ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini diawali dengan laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan.

Dalam laporannya, Bob menekankan bahwa RUU ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak tahun 2025 yang disusun dengan mengedepankan partisipasi publik yang sangat luas.

Bob mengungkapkan, Baleg telah meminta masukan dari 32 pemangku kepentingan, mulai dari aktivis buruh seperti Jala PRT, lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan, hingga akademisi dari berbagai universitas.

"Agar RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini dapat benar-benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik, sehingga Badan Legislasi dapat melakukan abstraksi yang tepat untuk dituangkan dalam norma maupun materi muatan," ujar Bob Hasan.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bob juga memaparkan 12 poin substansi utama yang telah disepakati antara DPR dan Pemerintah sebagai tonggak perlindungan bagi jutaan PRT di Indonesia:

  1. Asas Perlindungan: Pengaturan berasaskan kekeluargaan, pelindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Sistem Perekrutan: Perekrutan dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung.
  3. Pengecualian Berdasarkan Adat: Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT dalam UU ini.
  4. Perekrutan Online & Offline: Perekrutan melalui P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring.
  5. Hak Jaminan Sosial: PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS).
  6. Pendidikan Vokasi: Calon PRT berhak mendapat pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun P3RT.
  7. Pendidikan Sosio-Kultural: Pelatihan mencakup norma sosial dan budaya sesuai konteks tempat bekerja untuk menjaga hubungan antara pemberi kerja dan PRT.
  8. Legalitas P3RT: Perusahaan penempatan harus badan usaha berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan.
  9. Larangan Potong Upah: P3RT dilarang memotong upah atau memungut biaya dengan alasan apa pun dari PRT.
  10. Pengawasan RT/RW: Pembinaan dan pengawasan melibatkan pemerintah pusat dan daerah dengan memberdayakan RT/RW.
  11. Pengecualian Usia: PRT di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang sudah bekerja sebelum UU ini berlaku tetap diakui haknya.
  12. Aturan Pelaksana: Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku.

Bob menjelaskan bahwa seluruh proses pembahasan 409 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dilakukan secara intensif dan maraton hingga disepakati pada pembicaraan tingkat satu semalam sebelumnya.

Setelah laporan selesai dibacakan, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan akhir dari seluruh anggota fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi produk hukum negara.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan di hadapan peserta rapat.

"Setuju!" jawab seluruh anggota dewan secara serentak, yang kemudian disusul dengan ketukan palu sidang sebagai tanda sahnya UU PPRT.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #tangis #haru #suranti #perjuangan #tahun #jala #sambut #pengesahan #pprt

KOMENTAR