RUU PPRT dan Mitos Beban Majikan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan dukungan pemerintah terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam rapat Baleg DPR RI, Senin (20/4/2026)(Tangkap Layar TV Parlemen DPR RI )
14:06
21 April 2026

RUU PPRT dan Mitos Beban Majikan

PENGESAHAN RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali memantik pertanyaan klasik: siapa yang sebenarnya diuntungkan—majikan atau pekerja rumah tangga? 

Pertanyaan ini terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya menyesatkan. Ia menempatkan relasi kerja domestik dalam logika untung-rugi semata, seolah yang sedang dibahas hanyalah transaksi ekonomi biasa.

Padahal, yang sedang dipertaruhkan jauh lebih mendasar: apakah kita masih memandang pekerjaan rumah tangga sebagai kerja manusia, atau sekadar “bantuan” yang tak perlu dihargai?

Di sinilah letak persoalannya. Selama puluhan tahun, pekerja rumah tangga (PRT) hidup dalam ruang abu-abu: mereka bekerja, tetapi tidak diakui sebagai pekerja; mereka menerima upah, tetapi tanpa standar; mereka melayani, tetapi tanpa perlindungan.

Dalam banyak kasus, relasi kerja ini dibungkus dengan istilah “kekeluargaan”—sebuah istilah yang terdengar hangat, tetapi sering menjadi legitimasi atas ketidakadilan yang dingin.

Ketika Ketidakadilan Dinormalisasi

Kita terlalu lama hidup dalam kenyamanan semu. Rumah tangga kelas menengah di kota-kota besar bertumpu pada kerja PRT, tetapi tanpa sistem yang jelas.

Jam kerja bisa tak terbatas, hari libur menjadi kemewahan, dan upah sering kali ditentukan bukan oleh standar, melainkan oleh “kebaikan hati” majikan. Dalam kondisi seperti ini, ketimpangan menjadi sesuatu yang dianggap wajar.

RUU PPRT hadir untuk mengganggu kenyamanan tersebut. Ia memaksa kita melihat kembali relasi yang selama ini disembunyikan di balik pintu rumah.

Baca juga: Air Susu Dibalas Air Tuba di Pelayanan Publik

Ia menuntut pengakuan bahwa PRT adalah pekerja, bukan sekadar “orang rumah”. Dan di titik inilah sebagian pihak mulai gelisah.

Kegelisahan itu bukan tanpa alasan. Regulasi berarti standar. Standar berarti biaya. Dan biaya berarti perubahan cara hidup.

Bagi sebagian majikan, ini terasa seperti beban baru: harus membayar lebih layak, menyediakan waktu istirahat, bahkan membuat kontrak kerja. 

Pertanyaannya kemudian berubah: apakah ini adil bagi majikan? Namun pertanyaan itu justru membuka paradoks yang lebih dalam.

Selama ini, ketidakadilan terhadap PRT tidak pernah dianggap masalah. Tetapi ketika keadilan mulai diperkenalkan, justru muncul kekhawatiran tentang “beban”.

Jika dilihat sepintas, memang benar: PRT adalah pihak yang paling diuntungkan oleh RUU ini.

Mereka mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hak. Tetapi berhenti pada kesimpulan itu adalah cara berpikir yang dangkal.

Dalam perspektif yang lebih luas, RUU PPRT justru memberikan keuntungan struktural bagi majikan.

Pertama, kepastian hukum. Relasi kerja yang selama ini informal dan rentan konflik akan memiliki batasan yang jelas. Tidak lagi bergantung pada persepsi sepihak, tetapi pada aturan yang disepakati.

Kedua, profesionalisasi. Dengan adanya standar dan kemungkinan pelatihan, kualitas tenaga kerja domestik akan meningkat.

Majikan tidak lagi “beruntung-untungan” dalam memilih pekerja, melainkan dapat mengandalkan sistem yang lebih terstruktur.

Ketiga, stabilitas. PRT yang merasa dihargai dan dilindungi cenderung lebih loyal dan produktif.

Dalam jangka panjang, ini mengurangi biaya pergantian pekerja yang selama ini sering dianggap sepele, tetapi sebenarnya mahal—baik secara ekonomi maupun emosional.

Dengan kata lain, yang tampak sebagai “beban” di awal justru berpotensi menjadi investasi sosial yang menguntungkan semua pihak.

Mengubah Cara Pandang, Bukan Sekadar Aturan

Namun, inti dari RUU PPRT bukanlah soal teknis upah atau jam kerja. Ia adalah soal perubahan cara pandang.

Selama ini, pekerjaan rumah tangga sering dianggap tidak bernilai karena dilakukan di ruang privat. Padahal, justru di ruang inilah fondasi produktivitas ekonomi dibangun.

Tanpa PRT, banyak rumah tangga tidak akan mampu menjalankan aktivitas ekonominya secara optimal.

Mereka memungkinkan orang lain bekerja, berkarier, dan berkontribusi pada ekonomi nasional. Ironisnya, kontribusi sebesar ini justru dibayar dengan ketidakpastian dan minimnya perlindungan.

RUU PPRT mencoba mengoreksi ironi tersebut. Ia ingin menempatkan kerja domestik dalam posisi yang setara dengan kerja lainnya: dihargai, dilindungi, dan diatur secara adil.

Tentu, tidak ada kebijakan tanpa risiko. Jika implementasi RUU ini tidak hati-hati, bisa muncul efek yang tidak diinginkan.

Biaya yang terlalu tinggi dapat membuat sebagian majikan enggan mempekerjakan PRT.

Regulasi yang terlalu kaku bisa merusak fleksibilitas yang selama ini menjadi ciri khas relasi domestik.

Dan pengawasan yang lemah hanya akan menjadikan undang-undang ini sebagai simbol tanpa makna.

Baca juga: Inspirasi dari Kartini

Di sinilah peran negara menjadi krusial. Regulasi tidak cukup hanya disahkan; ia harus dirancang dengan keseimbangan. Perlindungan harus berjalan seiring dengan keberlanjutan. Hak harus diiringi dengan kewajiban.

Dan yang terpenting, implementasi harus sensitif terhadap realitas sosial masyarakat Indonesia yang beragam.

Lebih dari Sekadar Untung Rugi

Pada akhirnya, pertanyaan “siapa yang untung?” justru mereduksi makna RUU PPRT itu sendiri.

Ini bukan soal memenangkan satu pihak dan mengorbankan pihak lain. Ini adalah upaya untuk memperbaiki relasi kerja yang selama ini timpang.

PRT memang mendapatkan keuntungan langsung berupa perlindungan dan pengakuan. Tetapi majikan juga mendapatkan keuntungan tidak langsung berupa kepastian, kualitas, dan stabilitas.

Lebih dari itu, masyarakat secara keseluruhan mendapatkan sesuatu yang jauh lebih berharga: standar baru tentang bagaimana manusia diperlakukan dalam dunia kerja.

RUU PPRT bukan sekadar regulasi. Ia adalah cermin. Ia memantulkan pertanyaan yang selama ini kita hindari: apakah kita sudah benar-benar memanusiakan manusia?

Jika jawabannya belum, maka pertanyaan “siapa yang untung” menjadi tidak relevan.

Karena yang sebenarnya terjadi adalah kita sedang mengejar sesuatu yang seharusnya sudah lama kita miliki—keadilan.

Tag:  #pprt #mitos #beban #majikan

KOMENTAR