Cerita ‘Sultan Kemnaker’ Dipalak Miliaran Rupiah oleh Noel Ebenezer
- Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro menceritakan diminta uang miliaran rupiah oleh Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Permintaan uang ini dilakukan oleh Noel beberapa kali sejak dia menjadi pejabat hingga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Minta Rp 1 miliar
Sekitar dua bulan setelah dijabat, yaitu pada bulan Desember 2024, Noel meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Bobby.
“Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).
Baca juga: Sultan Kemnaker Mau Jadi Saksi Mahkota, Noel Ebenezer Minta Tak Saling Serang
Bobby yang diperiksa sebagai saksi membenarkan keterangannya ini.
Permintaan itu disampaikan oleh seseorang bernama David, salah satu orang suruhan Noel.
Penyerahan uang juga dilakukan dengan David, tidak diberikan langsung kepada Noel.
“Pada saat itu yang bersangkutan David bicara ke saya bahwa memang itu untuk kebutuhan operasional Wamennaker,” kata Bobby.
Untuk memenuhi permintaan Noel, Bobby menghubungi dua subkoordinatornya, Supriyadi dan Sekarsari.
Mereka mengambil uang dari kumpulan uangnon teknis yang ditagihkan kepada pihak swasta alias Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Jaksa sempat mencecar Bobby terkait fenomena uang non teknis.
“Pada saat itu ada enggak saudara ceritakan terkait dengan uang non teknis ini kepada terdakwa Immanuel? Karena langsung bicara masalah kebutuhan di sini, langsung meminta uang sebanyak Rp 1 miliar dalam dua tahap kepada saudara,” cecar jaksa.
Bobby mengaku tidak menceritakan soal penarikan uang non teknis kepada Noel.
Penarikan Rp 3 miliar
Setelah meminta uang Rp 1 miliar untuk operasional, Noel juga pernah meminta uang Rp 3 miliar kepada Bobby.
“Ya kemudian pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu dipenuhi tiga meter ngomongnya seperti itu,” kata Bobby.
Kali ini, Noel mengaku bisa mengurus perkara agar tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH).
Bobby mengatakan, dia pernah dipanggil Noel untuk membahas uang Rp 3 miliar yang diberi kode ‘tiga meter’. Dia mengaku saat itu tengah berjalan pemeriksaan dari kejaksaan.
“Beliau katanya merasa bisa membantu untuk menyelesaikan terkait dengan surat apa namanya pemeriksaan tersebut,” kata Bobby.
Saat itu, Noel disebut menunjukkan sebuah foto di ponsel-nya yang menyerupai lembar disposisi.
Awalnya, Bobby sempat menawar besaran uang yang diminta.
Tapi, Noel menolak dan minta tetap diberi Rp 3 miliar.
Baca juga: Alasan Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Sidang Noel, PH: Iktikad Baik
“Pada saat itu saya mengatakan apakah tidak bisa kurang bang? Terus yang bersangkutan menyampaikan itu sudah murah katanya,” kata Bobby.
Walhasil, Bobby mengerahkan subkoordinatornya untuk mengumpulkan uang yang diminta Noel.
Saat uang non teknis tidak cukup, Bobby menjual satu unit mobilnya agar bisa mencapai uang Rp 3 miliar yang dimintakan Noel.
Setelah uang dikumpulkan, Bobby menyerahkan uang itu kepada pihak yang dikirim Noel, tidak ke tangan Noel langsung.
Permintaan Natal dan THR
Selain dua permintaan hingga miliaran rupiah ini, Noel juga pernah meminta penyerahan uang dalam jumlah lebih kecil.
“Ya pada saat Natal 2024, Bapak Immanuel menghubungi saya dan meminta uang untuk membantu, untuk membantu, untuk membantu perayaan Natal,” kata Bobby.
Saat itu, Noel tidak menyebutkan jumlah spesifik.
Tapi, Bobby menyerahkan uang senilai Rp 50 juta.
“Seingat saya pada saat itu saya serahkan Rp 50 juta,” kata dia.
Uang ini juga tidak langsung diterima oleh Noel, tapi melalui orang suruhannya.
Selain itu, Noel juga pernah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Bobby.
Hal ini terjadi pada tahun 2025 sebelum Lebaran.
“THR pada saat itu, dan pada saat itu seingat saya itu di 2025,” kata Bobby.
Waktu itu, Bobby dipanggil Noel untuk menghadap ke ruangannya.
Setibanya di ruangan, Noel meminta dibantu untuk mengumpulkan THR.
Baca juga: Jaksa dan Hakim Cecar Sopir Bobby Sultan Kemnaker soal Penyerahan Rp 3 Miliar untuk Noel Eks Wamen
Bobby mengatakan, saat itu dia tidak bisa memberikan banyak.
“Kemudian yang bersangkutan mengatakan 'kenapa tidak banyak?'. Eh saya bilang 'karena saat ini kami kondisinya setelah kejadian yang pemeriksaan kejaksaan itu kami tidak berani untuk menerima apapun' saya sampaikan begitu dari PJK3,” ujar Bobby.
Berhubung tidak bisa menarik uang non teknis, Bobby mengaku hanya bisa memberi Rp 50 juta.
Noel menolak pemberian THR dengan angka itu sambil marah.
“Pada saat itu yang bersangkutan seperti agak marah. Kalau nilai segitu buat apa? Karena anggota saya banyak,” kata Bobby, meniru ucapan Noel.
Pada akhirnya, uang THR ini tidak diserahkan dan tidak lama Bobby dipindah ke bagian lain.
Dakwaan Noel Dkk
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa.
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.
Dalam perkara ini, eks Wamenaker Noel dan kawan-kawan diduga menggunakan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Ketika bertemu, Hery Sutanto meminta bawahannya tetap meneruskan 'tradisi' berupa 'apresiasi atau biayanon teknis/undertable' di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.
Tradisi yang dimaksud ialah memungut uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi dan lisensi K3 di Kemnaker dari para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui PJK3 sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Baca juga: Irvian Bobby Jadi Saksi Mahkota, Pengacara: JPU Kesulitan Ungkap Tindak Pidana Noel
Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.
Sementara, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar.
Dia juga diduga sering memberikan sejumlah barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatannya, Noel dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #cerita #sultan #kemnaker #dipalak #miliaran #rupiah #oleh #noel #ebenezer