Kata Mahkamah Agung soal Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dianggap Ringan
15:37
28 Oktober 2024

Kata Mahkamah Agung soal Vonis 5 Tahun Penjara Ronald Tannur Dianggap Ringan

Mahkamah Agung (MA) menanggapi soal putusan tingkat kasasi terpidana Ronald Tannur yang hanya dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti dianggap terlalu ringan. 

Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto, menyebut mengatakan dalam perkara ini hakim kasasi menilai Ronald Tannur melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Nah terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte. Karena hakim adalah mandiri dan independen maka sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim," kata Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).


Sehingga, Yanto menyebut pihaknya tidak bisa mengintervensi soal keputusan yang sudah diambil oleh majelis hakim tingkat kasasi dalam perkara tersebut.

"Hal tersebit penuh mutlak kewenangan dari majelis hakim yang menangani perkara tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui, Gregorius Ronald Tannur akhirnya ditangkap Kejaksaan Agungdi kompleks perumahan Victoria Regency, Surabaya, Minggu (27/10/2024) siang.


Penangkapan Ronald Tannur tak lama setelah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili perkaranya juga ditangkap Kejagung karena dugaan suap.



Kini, terpidana kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti itu akan menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA). 


Namun, putusan tersebut tak memuaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.


Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menuturkan, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun.


Namun, MA hanya menjatuhkan tak lebih dari setengahnya.


"Kami sebenarnya kecewa, tetapi harus besar hati karena sudah terbukti bersalah," ujar Mia.


Pihaknya bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila ada temuan baru atau novum.


"Nanti, jika ada Novum (temuan baru), kami akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK),"


"Sekarang kami melakukan eksekusi terlebih dahulu," kata Mia, dikutip dari Surya.co.id.


MA menyatakan, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan.


Pasal tersebut merupakan pasal alternatif kedua, sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.

Pasal soal kelalaian juga tidak terbukti.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap meyakini bahwa Ronald Tannur melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur di Pasal 338.


"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #kata #mahkamah #agung #soal #vonis #tahun #penjara #ronald #tannur #dianggap #ringan

KOMENTAR